Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Awas Pinjam Uang Online! Gegara Telat Bayar 2 Hari, Pelanggan Ini Fotonya Disebar dan "Siap Digilir"

Satu kasus dari seorang pelanggan mengalami, foto-fotonya disebar di sosial media, dan "siap digilir" gara-gara telat membayar cicilan.

Editor: Arif Fuddin Usman
net
Ilustrasi Fintech 

Awas Pinjam Uang Online! Gegara Telat Bayar 2 Hari, Pelanggan Ini Fotonya Disebar dan "Siap Digilir"

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebaiknya berhati-hati dan waspada jika Anda ingin melakukan peminjaman uang melalui aplikasi online.

Satu kasus dari seorang pelanggan mengalami, foto-fotonya disebar di sosial media, dan "siap digilir" gara-gara telat membayar cicilan.

Baca: Kominfo Bertindak, 3 Video dari Kanal YouTube Kimi Hime Diblokir, Alasannya Apa? Ini Komentar Kimi?

Baca: Dipanggil Kominfo, Kimi Hime Bantah Konten YouTube Miliknya Vulgar, Beri Pesan ke Presiden Jokowi

Keberadaan aplikasi peminjaman uang tak bisa dihindari di tengah perkembangan teknologi digital yang makin kencang.

Aplikasi peminjaman ini terus bermunculan dengan nama fintech.

Digolongkan fintech karena aplikasi tersebut berhubungan dengan uang dalam arti luas, termasuk pinjam meminjam uang.

VIRAL Wanita Iklankan Rela 'Digilir' Demi Bayar Utang Fintech Rp 1,054 Juta, Begini Kisah Sebenarnya
ilustrasi Fintech (Shutteerstock)

Nah aplikasi pinjaman online dari fintech ini tak semuanya baik, bahkan yang berniat jahat jauh lebih banyak lagi.

Pihak berwenang dalam hal ini OJK bekerjasama dengan Kepolisian dan Kominfo, terus berusaha memberantas perilaku aplikasi fintech yang merugikan masyarakat ini.

Baca: Bupati Kudus M Tamzil Ditangkap saat OTT KPK, Baru Menjabat, Bekas Gagub dan Bekas Napi Korupsi

Baca: Angket DPRD Sulsel, NH: Kalau Pemerintah Jatuh, Bukan Salah Kita!

Namun para fintech nakal ini bisa berkelit dengan mudah, salah satunya dengan berganti nama menjadi aplikasi dengan nama dan logo baru.

Lokasi servernya yang berada di luar negeri juga menyulitkan pelacakan dan pemberantasannya.

YI (51), warga Solo, Jawa Tengah menjadi korban salah satu pinjaman berbasis online alias fintech.

Disebar 'Siap Digilir'

Lantaran telat dua hari membayar pinjaman, poster foto dirinya disebar oleh oknum bisnis online di media sosial (medsos).

Bahkan, dalam poster itu juga dituliskan kalau dirinya 'siap digilir' untuk melunasi pinjaman di aplikasi fintech ilegal tersebut sebesar Rp 1.054.000.

YI mengatakan poster foto dirinya tersebut disebar karena pada jatuh tempo dirinya telat membayar pinjaman tersebut.

Padahal, dirinya telah memberitahukan kepada pihak pinjaman online kalau dirinya belum memiliki uang untuk membayar pinjaman itu.

"Besoknya itu saya mulai diteror ke semua kontak saya. SMS, WhatsApp ke semua kontak saya."

"Terakhir Selasa kemarin itu dia (oknum pinjaman online) bikin poster foto saya disebarkan ke grup WA," kata dia kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/7/2019).

Dirinya kaget mengetahui foto dirinya terpajang diposter yang dikirim oknum peminjaman online 'siap digilir' ke grup WhatsApp.

Grup WA tersebut selain ada dirinya juga terdapat kontak teman-temannya yang juga ikut dalam pinjaman online.

"Saya terus telepon teman-teman saya yang ada di grup itu. Mereka kemudian pada keluar grup," katanya.

YI menceritakan alasan dirinya meminjam uang melalui online karena lebih mudah dan cepat.

YI tidak mengetahui jika poster foto dirinya akan disebar ke medsos oleh oknum pinjaman online karena telat bayar pada jatuh tempo.

"Saya pinjam Rp 1.000.000 menerima Rp 680.000. Dalam seminggu saya harus mengembalikan Rp 1.054.000. Saya telat dua hari foto saya langsung disebar," kata dia.

Merasa telah dilecehkan dengan penyebaran poster fotonya, YI melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya melaporkan oknum pinjaman online tersebut ke pihak berwajib.

"Kami sudah melaporkan melalui e-mail kepada beberapa situs termasuk ke Menteri Peranan Wanita, kemudian kepada Kominfo, Hukum dan HAM serta YLKI."

"Ini semua kami tembusi agar masalah ini tidak menyatakan bahwa klien kami benar menawarkan diri."

"Klien kami tidak benar bahwa dirinya telah menawarkan diri seperti yang diberitakan di media."

"Semuanya itu bohong. Itu buatan dari oknum Incash," kata Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra.

Pihaknya meminta kepada aparat berwenang untuk menindak secara tegas terhadap oknum pinjaman online ilegal tersebut.

"Bahkan yang memaparkan itu harus dicari dan dipidanakan sesuai hukum yang berlaku," terang dia.

I Gede mengaku juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Surakarta pada Rabu (24/7/2019).

Bahkan, jika laporannya tersebut tak kunjung ditindaklanjuti pihaknya akan melaporkan ke Polda Jateng. 

Google Seolah Lepas Tangan

Sudah banyak korban dari aplikasi pinjaman online yang terjerat hutang, dan mengalami berbagai masalah.

Korban ada yang mengalami stres, dipermalukan, frustasi, bercerai, sakit keras, berusaha jual ginjal hingga kena PHK dari kantornya.

Padahal semua aplikasi fintech pinjaman online tersebut tersedia di Google Play, dan bisa didownload oleh siapa saja.

Ngerinya, jumlah aplikasi pinjaman online ilegal yang beredar di Google Play ini sangat banyak, mencapai lebih dari 300 perusahaan.

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menilai keberadaan fintech ilegal salah satunya disumbang dari aplikasi Google Play.

Layanan konten milik Google ini memberikan kesempatan aplikasi fintech ilegal terus beroperasi.

Ketua Eksekutif Bidang Cashloan Aftech Sunu Widyatmoko menyebut apabila pihak Google Indonesia membatasi keberadaan fintech bermasalah tersebut, maka praktik fintech ilegal di Indonesia tidak pernah ada.

Maka dari itu pihaknya meminta Google Indonesia menutup aplikasi fintech ilegal dan hanya memberikan layanan kepada platform yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(Kontributor Solo, Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nunggak 2 Hari ke Fintech, Perempuan Ini Diiklankan "Siap Digilir" untuk Bayar Utang"

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved