Awas Pinjam Uang Online! Gegara Telat Bayar 2 Hari, Pelanggan Ini Fotonya Disebar dan "Siap Digilir"
Satu kasus dari seorang pelanggan mengalami, foto-fotonya disebar di sosial media, dan "siap digilir" gara-gara telat membayar cicilan.
"Bahkan yang memaparkan itu harus dicari dan dipidanakan sesuai hukum yang berlaku," terang dia.
I Gede mengaku juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Surakarta pada Rabu (24/7/2019).
Bahkan, jika laporannya tersebut tak kunjung ditindaklanjuti pihaknya akan melaporkan ke Polda Jateng.
Google Seolah Lepas Tangan
Sudah banyak korban dari aplikasi pinjaman online yang terjerat hutang, dan mengalami berbagai masalah.
Korban ada yang mengalami stres, dipermalukan, frustasi, bercerai, sakit keras, berusaha jual ginjal hingga kena PHK dari kantornya.
Padahal semua aplikasi fintech pinjaman online tersebut tersedia di Google Play, dan bisa didownload oleh siapa saja.
Ngerinya, jumlah aplikasi pinjaman online ilegal yang beredar di Google Play ini sangat banyak, mencapai lebih dari 300 perusahaan.
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menilai keberadaan fintech ilegal salah satunya disumbang dari aplikasi Google Play.
Layanan konten milik Google ini memberikan kesempatan aplikasi fintech ilegal terus beroperasi.
Ketua Eksekutif Bidang Cashloan Aftech Sunu Widyatmoko menyebut apabila pihak Google Indonesia membatasi keberadaan fintech bermasalah tersebut, maka praktik fintech ilegal di Indonesia tidak pernah ada.
Maka dari itu pihaknya meminta Google Indonesia menutup aplikasi fintech ilegal dan hanya memberikan layanan kepada platform yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(Kontributor Solo, Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nunggak 2 Hari ke Fintech, Perempuan Ini Diiklankan "Siap Digilir" untuk Bayar Utang"