Hari Anak Nasional 2019
Beda Sejarah Hari Anak Nasional di Google Doodle dengan Hari Anak Internasional & Hari Anak Lainnya
TRIBUN-TIMUR.COM - Beda sejarah Hari Anak Nasional di Google Doodle dengan Hari Anak Internasional dan hari anak lainnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Beda sejarah Hari Anak Nasional di Google Doodle dengan Hari Anak Internasional dan hari anak lainnya.
Google menampilkan ilustrasi gambar memperingati Hari Anak Nasional (HAN) pada tampilan laman depan atau Google Doodle pada Selasa 23 Juli 2019.
Yah, HAN 2019 diperingati di Indonesia pada Selasa (23/7/2019).
Selain perayaan HAN adapula peringatan Hari Anak Internasional atau Children's Day yang diperingati secara internasional setiap 1 Juni.
Selain itu, Hari Anak Universal atau World's Children Day yang diperingati setiap 20 November.
Jadi Hari Anak Nasional 2019 di Google Doodle hari ini berbeda dengan hari anak lainnya yang diperingati secara internasional maupun negara lainnya.
Meski ketiga peringatan tersebut merupakan hari bagi anak-anak. Lalu apa bedanya peringatan tersebut, ya?
Berikut beda sejarah Hari Anak Nasional di Google Doodle dengan Hari Anak Internasional dan Hari Anak Universal dikutip dari Tribunnews.com dan BoboGrid.id.
Sejarah Penetapan

Children's Day pertama kali dirayakan pada tahun 1857 pada hari Minggu kedua di bulan Juni.
Hari peringatan ini dibuat oleh seorang pendeta di Massachusetts, Amerika.
Pendeta itu mengadakan sebuah pelayanan khusus untuk anak-anak.
Peringatan Hari Anak Internasional baru secara resmi diperingati mulai tahun 1929 setelah diresmikan di Turki pada 23 April.
Kemudian pada tahun 1950, ada peringatan Hari Internasional untuk Perlindungan Anak yang diperingati tanggal 1 Juni.
Kemudian 1 Juni diperingati juga sebagai Hari Anak Internasional atau Childrens (Children's) Day.
Sedangkan Hari Anak Universal baru diresmikan dan dirayakan pada 20 November 1954 oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Setelah penetapan Hari Anak Universal, pada tahun 1959 PBB mengdopsi Deklarasi Hak Anak.
Dilanjutkan pada tahun 1989 mengadopsi Konvensi tentang Hak Anak.
Sebenarnya tujuan besar dari kedua perayaan ini hampir sama, lo. Yaitu sebagai hari peringatan untuk anak-anak.
Perbedaan Hari Anak Internasional dengan Hari Anak Universal ini terletak pada hal mendasar hari peringatan ini dibuat, teman-teman.
Hari Anak Universal dibuat untuk mengubah cara pandang dan cara orang-orang memperlakukan anak-anak.
Juga diperingati untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak.
Nah, kalau Hari Anak Internasional diciptakan untuk melindungi hak-hak anak dan mengurangi angka anak-anak yang sudah bekerja.
Tapi kedua perayaan ini mempunyai kesamaan, yaitu mengadopsi Deklarasi Jenewa yang menetapkan prinsip-prinsip untuk melindungi anak-anak dan menerapkan berbagai hak-hak untuk anak.
O iya, dalam rangka memperingati Hari Anak Universal, Unicef mengajak kita untuk mengunggah foto ke sosial media, lo.
Unicef mengajak unggah foto menggunakan baju atau aksesoris berwarna biru.
Hari Anak Nasional 2019

Nah Hari Anak adalah acara yang diselenggarakan pada tanggal yang berbeda-beda diberbagai tempat di seluruh dunia.
Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni dan Hari Anak Universal diperingati setiap tanggal 20 November.
Negara lainnya merayakan Hari Anak pada tanggal yang lain.
Perayaan ini bertujuan menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.
Di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.
Sejarah hari anak nasional berawal dari gagasan Presiden RI kedua, Soeharto.
Soeharto melihat bahwa anak-anak merupakan aset kemajuan bangsa.
Sehingga sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN).
Adapun kegiatan Hari Anak Nasional dilaksanakan mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Sementara itu, untuk menunjang kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak-anak sebenarnya secara hukum dan perundangan, telah banyak hal dilakukan oleh negara.
Diantaranya pemerintah Republik Indonesia seperti telah diundangkannya UU No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia.
Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1989 telah ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 sampai 1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996 sampai 2006.
Selanjutnya telah dibentuk juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI merupakan insitusi independen guna melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh institusi negara serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara.
KPAI juga dapat memberikan saran dan masukkan secara langsung ke Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan berkaitan perlindungan anak.
Usaha lain yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak, yaitu pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid kedua.
Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dengan perubahan itu, harapannya masalah anak menjadi lebih intens dan fokus untuk diperhatikan dan ditangani.
Peringatan Hari Anak Nasional, selain untuk diarahkan kepada orang dewasa juga memiliki maksud untuk meningkatkan kesadaran pada setiap anak akan hak, kewajiban, dan tanggungjawabnya kepada orangtua, masyarakat, lingkungan, serta kepada bangsa dan negara.
Peringatan HAN juga merupakan kesempatan untuk terus mengajak seluruh komponen warga atau bangsa Indonesia.
Baik itu orangtua, keluarga, masyarakat termasuk dunia usaha, maupun pemerintah dan negara melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya.
Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 yaitu tentang Perlindungan Anak.
Isi dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tersebut adalah melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak.
Dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi.
Selain itu, ada beberapa prinsip dasar konvensi hak-hak anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup.
Kelangsungan hidup dan perkembangan anak, penghargaan terhadap pendapat anak dan hak anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)