Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket, Bos Lion Air Dukung INACA Laporkan Pemerintah ke Ombudsman
Indonesia National Air Carrier Association (INACA) atau Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia melaporkan pemerintah ke Ombudsman.
Dengan melihat itu, mustinya pemerintah tidak menurunkan TBA karena menurut Bayu, harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar lebih tinggi.
Artinya, biaya komponen operasional bagi maskapai sedang meningkat saat ini.
Kemudian, lanjut Bayu, harga tiket pesawat ditentukan oleh supply and demand yang dinamis.
Adanya TBA berfungsi untuk melindungi konsumen supaya ada batasan ketika permintaan saat tinggi seperti saat lebaran yang sebentar lagi akan datang.
Jika akhir-akhir maskapai kerap menyebut bahwa harga yang ditetapkan saat ini merupakan harga keekonomian, hal tersebut dipatok demi menjamin kelangsungan industri dan tingkat keselamatan sesuai standar internasional.

“TBA ditetapkan berdasarkan harga nyata berdasarkan keseimbangan kemauan membeli konsumen dan biaya operasi terkini dengan tetap mengutamakan keamanan dan kelangsungan ekonomi industri yang sehat,” jelasnya.
Terakhir, tambah Bayu, jika TBA dipaksakan turun, maka dirinya meminta agar pemerintah memperhatikan dan mematuhi mekanisme yang sudah ada di peraturan yang berlaku.
Kemudian, pemerintajh juga harus memperhatikan keadilan kepentingan baik dari maskapai maupun konsumen
Pemerintah 'Perintahkan' Maskapai Turunkan Harga Tiket
Pemerintah mengumumkan telah sepakat untuk menurunkan harga tiket pesawat untuk maskapai berbiaya renah atau Low Cost Carrier (LCC) yang menggunakan pesawat jet mulai 11 Juli 2019.
Namun penurunan harga tiket pesawat tersebut hanya berlaku di hari-hari tertentu, yakni Selasa, Kamis, dan Sabtu untuk jadwal penerbangan pukul 10.00 sampai 14.00 WIB.
Maskapai berbiaya rendah di Indonesia, antara lain Citilink di bawah naungan Garuda Indonesia dan Lion Air di bawah grup Lion Group.

“Kita akan mulai efektif berlakukan (peraturan) ini mulai Kamis 11 Juli 2019. Kenapa, karena sistem maskapai harus melakukan penyesuaian 2-3 hari,” ujar Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Susiwijono menegaskan, penurunan tarif ini hanya berlaku untuk maskapai Citilink dan Lion Air.
Keduanya merupakan maskapai penerbangan berbiaya murah.