Caleg Peraih Suara Tertinggi Dapil V Wajo Tidak Ditetapkan Sebagai Anggota Dewan, Simak Masalahnya
Bahkan, dirinya dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten Wajo dan tidak diikutkan dalam pemeringkatan suara sah pada DPC
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Caleg peraih suara tertinggi di dapil V (Sajoanging-Penrang-Takkalalla-Bola) Kabupaten Wajo, Muhammad Arifuddin tidak ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU Kabupaten Wajo, Senin (22/7/2019).
Bahkan, dirinya dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten Wajo dan tidak diikutkan dalam pemeringkatan suara sah pada DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo.
Terungkap! Luna Maya Ingin Dipanggil Begini Setelah Punya Anak
Ahmad Dhani Dipenjara, Beredar Foto dan Video Mulan Jameela Manggung di Job Orkes Dangdut, Ada Apa?
Lantamal VI Gelar Acara Tradisi Pelepasan Laksma TNI Dwi Sulaksono
Jamu Persija di Mattoanging, Marc Klok Dipastikan Absen
Usai Ahmad Ahmad Dhani Dipenjara, Mulan Jameela Rela Jadi Biduan Orkes Dangdut untuk Biaya Hidup
KPU Wajo menetapkan, Partai Hanura meraih suara terbanyak pertama di dapil V dengan 6.707 suara dan menetapkan Andi Lilis Sumarni, peraih suara terbanyak kedua sebagai caleg terpilih. Perolehan suara Andi Lilis Sumarni sendiri adalah 2.202, sementara Muhammad Arifuddin meraih suara 3.850.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Wajo nomor: 832/PL.01.9-Kpt/027313/KPU-Kab/VII/2019. Keputusan ini diambil lantaran status Muhammad Arifuddin adalah tahanan di Rutan Kelas II B Sengkang.
"Karena (Muhammad Arifuddin) berstatus sebagai terpidana 4 bulan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sengkang berdasarkan keputusan Mahkamah Agung," kata Ketua KPU, Haedar saat membacakan keputusan tersebut di rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Waji Pemilihan Umum Serentak tahun 2019.

Berdasarkan penelusuran Tribun Timur di SIPP Pengadilan Negeri Sengkang, Muhammad Arifuddin terlibat kasus mengedarkan barang-barang ilegal.
Kasus tersebut pertama kali bergulir di Pengadilan Negeri Sengkang pada 28 Agustus 2017 lalu. Pihaknya pun sempat mengajukan kasasi pada 9 Juli 2018, lalu pada 28 Februari 2019 kasasinya ditolak Mahkamah Konstitusi.
Olehnya, berdasarkan nomor keputusan kasasi 3034 K/Pid.sus/2018, Muhammad Arifuddin pun dikenakan pidana 4 bulan penjara.
Diketahui, dari di Kabupaten Wajo, Muhammad Arifuddin adalah peraih suara terbanyak ke empat setelah caleg PAN di dapil IV (Pitumpanua-Keera), Elfrianto (3.984), caleg Partai Nasdem dapil I (Tempe), Taqwa Gaffar (3.982), dan caleg PPP dapil VI (Sabbangparu-Pammana), Marlina (3.924). (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: