Bahaya di Balik Aplikasi FaceApp, Anda Bisa Jadi Korban Penyalahgunaan, Sadar?
Bahaya di balik FaceApp, Anda bisa jadi korban penyalahgunaan, sadar? Mungkin tanpa disadari, ada bahaya di balik aplikasi FaceApp yang mengintai.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bahaya di balik FaceApp, Anda bisa jadi korban penyalahgunaan, sadar?
Mungkin tanpa disadari, ada bahaya di balik aplikasi FaceApp yang mengintai.
Aplikasi FaceApp kini kembali viral dan banyak dipakai oleh para pengguna smartphone lewat tantangan #AgeChallenge, termasuk di Indonesia.
FaceApp adalah aplikasi yang dapat mengubah foto wajah menggunakan beberapa efek.
Salah satunya yang digemari adalah efek untuk mengubah wajah menjadi terlihat lebih tua.
Meski terlihat mengasyikkan, pengguna tampaknya harus lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi ini.
Pasalnya, FaceApp ternyata bisa saja menyebarkan, menyimpan, bahkan menjual foto pengguna untuk tujuan komersial meski foto tersebut telah dihapus.
Kemungkinan itu tertuang dalam bagian persetujuan dan ketentuan pemakaian dari aplikasi FaceApp.
Bagian tersebut biasanya memang jarang dibaca karena kebanyakan pengguna cenderung buru-buru menekan tombol agree.
Di sini, tepatnya di bagian ketentuan user content, FaceApp mengatakan, "Anda memiliki semua hak konten. Selanjutnya FaceApp tidak mengklaim kepemilikan atas konten pengguna yang di-posting melalui layanan."
Kalimat tersebut memang terdengar seolah melindungi konten-konten milik pengguna.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah kalimat "Kecuali untuk lisensi yang Anda berikan di bawah ini" yang tertulis pada awal ketentuan.
Pada bagian selanjutnya, FaceApp menjelaskan bahwa lisensi yang dimaksud tak lain berupa lisensi penuh dan tidak dapat dibatalkan.
Berikut ini kutipan selangkapnya "Anda memberi FaceApp lisensi yang berlaku selamanya, tidak dapat dibatalkan, tidak eksklusif, bebas royalti, dibayar penuh, untuk mereproduksi, memodifikasi, mengadaptasi, memublikasikan, menerjemahkan, membuat karya turunan, mendistribusikan, memajang karya di hadapan publik, dan menampilkan konten milik Anda dengan nama, nama pengguna, atau bentuk apa pun yang diberikan dalam semua format dan saluran media, tanpa kompensasi kepada Anda".
"Dengan menggunakan layanan ini, Anda setuju bahwa konten milik pengguna dapat digunakan untuk tujuan komersial. Anda selanjutnya mengakui bahwa penggunaan konten untuk tujuan komersial FaceApp tidak akan mencederai Anda atau orang yang Anda beri wewenang untuk bertindak atas namanya."
Dirangkum KompasTekno dari Apple Insider, Kamis (18/7/2019), artinya, dengan memakai FaceApp, Anda akan sepenuhnya menyerahkan hak atas foto Anda yang dihasilkan lewat aplikasi tersebut kepada pihak developer.
Kemudian, setelah memiliki hak penuh atas foto Anda, FaceApp berhak melakukan apa pun dengan materi tersebut, termasuk meyebarkannya dan menggunakannya untuk keperluan komersial tanpa perlu meminta izin ataupun memberikan kompensasi kepada Anda.
Belum selesai sampai di situ.
FaceApp pun bisa tetap menyimpan foto di server meski Anda telah menghapusnya dari ponsel.
Pihak developer FaceApp berdalih hal tersebut dilakukan untuk memenuhi "kewajiban hukum" tertentu, tapi tak dijelaskan kewajiban hukum apa dan di negara mana yang dimaksud.
Nah, masih ingin menggunakan FaceApp?
Jangan kaget kalau foto Anda nanti muncul di sebuah reklame tanpa pemberitahuan ataupun kompensasi.
Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
Viralnya aplikasi wajah tua, FaceApps setelah kemunculan #AgeChallenge menyisakan banyak tanda tanya.
Salah satu yang paling menjadi perhatian adalah mengenai perlindungan data pribadi.
Pasalnya, di balik gegap gempita tantangan tersebut, ada bahaya tersembunyi yang mengintai para pengguna FaceApp.
Meski ada bahaya yang mungkin mengintai, tak banyak orang peduli tetang perlindungan data pribadi ini.

Di Indonesia sendiri, perkara perlindungan data pribadi ini telah menjadi perhatian pemerintah. Komitmen pemerintah terlihat dalam penggodokan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
RUU PDP ini mendapat sambutan dari jaringan penggerak kebebasan berekspresi online se-Asia Tenggara (SAFEnet).
"Memang pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi," ungkap Damar Juniarto, Executive Director SAFEnet saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/07/2019) malam.
Damar juga menjelaskan bahwa draft RUU tersebut terakhir disusun bulan April 2019 lalu.
Meski begitu, menurutnya, RUU ini lebih banyak yang dilindungi ini terfokus pada data pribadi dalam konteks komoditi ekonomi. "
Saya merasa sebaiknya perlindungan data pribadi juga banyak berfokus pada sisi keamanan bagi seseorang dalam mengakses internet," ujar Damar.
"Mengapa demikian? Karena data pribadi ini sebenarnya terkait dengan jati diri seseorang, sehingga aspek kemanusiaan yang virtual itu harus juga dilindungi," tegasnya mengatakan.
Dalam pemberitaan Kompas.com Juni lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengharapkan Rancangan Undang-undang PDP itu segera dibahas dan rampung pada akhir tahun ini.
Viralnya Age Challenge yang meningkatkan pengguna FaceApp ini juga menyimpan bahaya tersendiri dalam hal data pribadi.
"Challenge FaceApps itu sebenarnya apakah hanya memberi foto kita saat tua? Ternyata kan tidak, ia mampu membaca biometrik wajah dan memberi gambaran masa depan yang menyesuaikan pada wajah yang sekarang," kata Damar.
Ditambah lagi, data-data ini disimpan oleh pembuat aplikasi dan disimpan dalam repository mereka.
Berkaca dari kepopuleran aplikasi ini, Damar mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam menggunakan internet.
Pasalnya, "pencurian" data pribadi ini juga dapat terjadi di berbagai aplikasi lain.
"Sekalipun banyak orang khawatir datanya diambil pihak lain tanpa disadari, tapi sebenarnya tidak banyak pihak atau organisasi yang menyuarakan," kata Damar.
"SAFEnet salah satu yang berusaha menyuarakan ini, agar orang tidak rentan keselamatan dan keamanannya selama beraktivitas menggunakan internet," katanya pungkas.(*)