DPRD Sulsel Segera Uji Kelayakan Calon Anggota KI, Ini Desakan Aktivis Perempuan dan Anak
Panitia seleksi sudah menyerahkan daftar 15 nama calon anggota yang akan mengikuti uji kelayakan calon anggota KI kepada pimpinan DPRD Sulsel
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASAR - Koalisi Aktivis Perempuan dan Anak Sulawesi Selatan (KAPASS) mendesak DPRD Sulsel tidak lagi mengabaikan aspek keterwakilan perempuan dalam menentukan calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan.
Desakan tersebut disampaikan KAPASS saat mendatangi gedung perwakilan rakyat tingkat Sulsel di Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (19/7/2019).
KAPASS adalah koalisi yang terdiri atas individu dan lembaga di daerah ini.
Desakan ini sekaitan seleksi calon anggota KI Sulsel periode 2019 - 2022 akan memasuki proses fit and proper test.
Panitia seleksi sudah menyerahkan daftar 15 nama calon anggota yang akan mengikuti uji kelayakan calon anggota KI kepada pimpinan DPRD Provinsi Sulsel. Jumat (12/7/2019) pekan lalu.
FOTO: Bocah Pecandu Lem Jalani Rehabilitasi di Rumah Ballata Makassar
Berdasarkan PERKI No.4 Tahun 2016 tentang Mekanisme Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi, paling lambat 30 hari sejak daftar nama diserahkan pansel, maka DPRD harus melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih lima orang anggota KI Sulsel yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur Sulsel.
Melalui rilis yang diterima tribun-timur.com, KAPASS menilai rekam jejak penyelenggaraan seleksi KI Sulsel ditengarai abai terhadap aspek keterwakilan unsur perempuan.
Terbukti pada periode lalu, tidak ada calon anggota perempuan yang dipilih DPRD Sulsel.
Keterwakilan perempuan baru ada di KI setelah akhir masa jabatan Aswar Hasan mengundurkan diri karena lulus di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan oleh KAPASS.
Terlebih diketahui hanya terdapat satu nama perempuan calon anggota KI dari 15 nama yang dikirim pansel ke DPRD Sulsel pada periode kali ini.
“Jangan sampai, tidak ada lagi keterwakilan perempuan seperti pada periode sebelumnya,” tegas Lusia Palulungan, aktivis perempuan yang fokus pada isu pemberdayaan dan penghapusan kekerasan perempuan di Sulsel ini.
OPINI Aswar Hasan yang Saya Kenal
Menurut KAPASS, KI adalah lembaga negara yang dibentuk UU Keterbukaan Informasi yang kehadirannya diperjuangkan oleh organisasi masyarakat sipil sehingga posisinya sangat strategis pada advokasi perubahan.
Pendapat senada disampaikan Husaimah Husain, Koordinator Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) dan Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia.
Menurut Ema, saat ini setiap perempuan harus berani berbicara. Terutama melaporkan dugaan ditutupnya informasi publik khususnya pada badan-badan publik pemerintah.