Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Pengacara Pukul Jidat Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kronologi Pengacara Pukul Jidat Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
Kronologi Pengacara Pukul Jidat Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Kronologi Pengacara Pukul Jidat Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial HS dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, mengatakan HS bersama dengan hakim anggota I berinisial DB sama-sama menjalani visum et repertum.

"Majelis hakim langsung dikawal petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan langsung bergegas ke rumah sakit untuk ke dokter yang ditunjuk untuk visum," kata Makmur, saat sesi jumpa pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Baca: Ada Promo DIskon 30% di Koi Japanese Restaurant, Ini Cara Dapatnya

Baca: Pesta Narkoba di Luwu Utara Digrebek Polisi, 3 Pelaku dan 20,60 Gram Sabu Diamankan

Sementara itu, hakim DB juga terkena serangan.

"Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim bapak HS, pada bagian jidat dan juga sempat mengenai serangan tersebut kena hakim anggota I, DB," kata dia.

Baca: Wawan Game Bukan Ganguan Jiwa Karena Sering Main Game Online, Tapi Karena Kelainan Ini

Baca: TRIBUNWIKI: Film Thor 4 Bakal Kembali Digarap, Ini Profil Sutradaranya, Taika Waititi

Baca: Polisi di Mamasa Ikut Pemeriksaan Kesehatan, Ini Hasilnya

Lapor polisi

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, mengatakan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan insiden penganiayaan terhadap majelis hakim kepada aparat kepolisian.

Upaya pelaporan seorang pelaku berinisial D itu dilakukan setelah pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung.

"Pihak pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," kata Makmur, dalam sesi jumpa pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Menurutnya penganiayaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst berlangsung di ruang sidang Subekti, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kejadian terjadi pada pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti," kata Makmur.

Baca: Bos PSM Makassar Siapkan Bonus Besar Baki Skuad Juku Eja Bila Berhasil Kalahkan Persija

Baca: TRIBUNWIKI: Putuskan Hengkang dari YG Entertainment, Ini Profil Rapper ONE

Baca: Warga Hanya Bisa Saksikan Bocah 8 Tahun Diinjak dan Diseret Ayahnya, Fakta Lainnya Bikin Miris


Kronologi

Dia menjelaskan, insiden itu berawal pada saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara.

"Bahwa kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," ungkapnya.

Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat duduk.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved