Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

12 Tokoh Perempuan Ikut Uji Kompetensi Calon Pimpinan KPK, Siapa Saja Mereka? Ada dari Sulsel

Dikutip dari Tribunnews.com, ini profil 12 srikandi calon pimpinan lembaga antirasuah tersebut, mereka di antaranya

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews.com
12 Tokoh Perempuan Ikut Uji Kompetensi Calon Pimpinan KPK, Siapa Saja Mereka? Ada dari Sulsel 

Sempat mengikuti Sespimti di 2013, Juansih‎ ditarik ke Jakarta mendapat jabatan sebagai Kabag sarpras Polri.

Di 2015 menjadi kabidjemen Sespim Lemdikpol. Februari 2017, Juansih menjadi Direktur Pemberdayaan alternatif BNN.

4). Brigjen Sri Handayani

Dia merupakan Polwan pertama yang menjadi Wakapolda Kalbar.

Saat menjadi Kasetukpa Polri, Sri menjadi satu dari dua Polwan di Indonesia yang berpangkat jenderal bintang satu, bersama dengan Brigjen Ida Utari.

Brigjen Sri Handayani
Brigjen Sri Handayani (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Selama menjadi Polwan, jabatan yang pernah disandangnya yakni Wakapolres Jaksel, Kapolres Sragen, Kapolres Karanganyar, Analis Kebijakan Madya Lemdiklat dan Analis Kebijakan Madya bidang Gadikwa Robindiklat Polri.

5). Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli Siregar
Lili Pintauli Siregar (Tribunnews.com/Abdul Qodir)

Lili adalah mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Kini, perempuan kelahiran Tanjung Pandang itu memilih menjadi pengamat hukum.

6). Neneng Euis Fatimah

Neneng pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan.

7). Raden Roro Andy Nurvita

Dia adalah Warga Tegalrejo, Yogyakarta.

Dulu Andy Nurvita merupakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Yogyakarta.

Raden Roro Andy Nurvita, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Yogyakarta kembali mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY), Senin (19/6/2017).
Raden Roro Andy Nurvita, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Yogyakarta kembali mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY), Senin (19/6/2017). (IST)

Dia pernah mendapat hukuman disiplin ‎berat menjadi hakim non-palu selama delapan bulan dari Mahkamah Agung (MA) karena dianggap menjadi mafia peradilan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved