Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pupus Harapan Prabowo-Sandi, MA Kembali Tolak Kasasi Mereka Terkait Dugaan Kecurangan Pilpres 2019

Pupus Harapan Prabowo-Sandi, MA Kembali Tolak Kasasi Mereka Terkait Dugaan Kecurangan Pilpres 2019

Instagram Mahkamah Agung @humasmahkamahagung
Presiden Joko Widodo dan Wakilnya Jusuf Kalla bersama para hakim agung 

Pupus Sudah Harapan Prabowo-Sandi, MA Kembali Tolak Kasasi Mereka Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2019

TRIBUN-TIMUR.COM,- Segala upaya telah ditempuh kubu Prabowo-Sandi.

Usai kalah di Mahkamah Konstitusi (MK), tim Prabowo-Sandi kembali menelan pil pahit atas penolakan kasasi dugaan kecurangan Pilpres 2019 di Mahkamah Agung (MA). 

Baca: Siapa Arief R Wismansyah? Wali Kota Tangerang yang Sangat Berani Melawan Menkumham

Baca: ZODIAK CINTA Rabu 17 Juli 2019, Leo Jangan Takut Bicara ke Pasangan, Pisces Butuh Perhatian

Baca: Makan Bareng Eko Patrio, Ayu Ting Ting Ungkap Rindu Main Bareng, Mau Gabung Pesbukers Lagi?

Baca: Bukti Kalau Raffi Ahmad & Nagita Slavina Sangat Menyayangi Asistennya Meri, Ngasih Kado Impiannya

Dikutip dari Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) kembali menolak pengajuan kasasi yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

"Permohonan pemohon tidak diterima sehingga terhadap obyek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Andi menjabarkan, alasan MA menolak pengajuan kasasi Prabowo-Sandi ialah tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum (PAP).

Dalam keterangan tertulis ringkasan putusan tersebut, MA menolak gugatan terhadap obyek permohonan, yaitu Putusan Pendahuluan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.

Putusan Bawaslu itu menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat diterima.

Menurut MA, obyek permohonan ini sudah tidak relevan lagi karena pernah ditolak MA pada 26 Juni 2019.

Kemudian, MA juga menolak obyek permohonan Keputusan KPU Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tanggal 20 September 2018.

Ini merupakan dasar hukum penetapan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Penolakan diberikan karena obyek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 Ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 Angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017.

Akan tetapi, in casu keputusan dimaksud tidak pernah ada.

"Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak berwenang mengadili obyek sengketa a quo. Untuk itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima," seperti dikutip dalam putusan MA tersebut.

Sebelumnya, MA juga telah memutus perkara pengajuan kasasi yang telah diajukan oleh pihak Prabowo-Sandi melalui putusan bernomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019.

Dalam putusan itu, majelis hakim menimbang bahwa pengajuan kasasi tidak bisa dilanjutkan karena pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

Subyek termohon juga dinyatakan error in subjecto dan obyek permohonan error in objecto.

Selain itu, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon, lanjut Andi, maka pihak Prabowo-Sandi harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Sebelumnya, Prabowo meminta MA menganulir keputusan Bawaslu yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistem, dan masif tidak dapat diterima.

Hal itu tercantum dalam Keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019.

Menurut MA pada 26 Juni 2019, gugatan tidak dapat diterima karena permasalahan legal standing.

Saat itu, yang mengajukan bukan Prabowo Subianto melainkan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso.

MA juga menilai bahwa yang seharusnya digugat adalah KPU, bukan Bawaslu.

Sebab, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4/2017, obyek permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum adalah keputusan KPU.

Jadi obyek gugatan keputusan Bawaslu tidak memenuhi kualifikasi obyek sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Kembali Tolak Kasasi Prabowo-Sandi Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2019"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved