Pupus Harapan Prabowo-Sandi, MA Kembali Tolak Kasasi Mereka Terkait Dugaan Kecurangan Pilpres 2019
Pupus Harapan Prabowo-Sandi, MA Kembali Tolak Kasasi Mereka Terkait Dugaan Kecurangan Pilpres 2019
Pupus Sudah Harapan Prabowo-Sandi, MA Kembali Tolak Kasasi Mereka Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2019
TRIBUN-TIMUR.COM,- Segala upaya telah ditempuh kubu Prabowo-Sandi.
Usai kalah di Mahkamah Konstitusi (MK), tim Prabowo-Sandi kembali menelan pil pahit atas penolakan kasasi dugaan kecurangan Pilpres 2019 di Mahkamah Agung (MA).
Baca: Siapa Arief R Wismansyah? Wali Kota Tangerang yang Sangat Berani Melawan Menkumham
Baca: ZODIAK CINTA Rabu 17 Juli 2019, Leo Jangan Takut Bicara ke Pasangan, Pisces Butuh Perhatian
Baca: Makan Bareng Eko Patrio, Ayu Ting Ting Ungkap Rindu Main Bareng, Mau Gabung Pesbukers Lagi?
Baca: Bukti Kalau Raffi Ahmad & Nagita Slavina Sangat Menyayangi Asistennya Meri, Ngasih Kado Impiannya
Dikutip dari Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) kembali menolak pengajuan kasasi yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
"Permohonan pemohon tidak diterima sehingga terhadap obyek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Andi menjabarkan, alasan MA menolak pengajuan kasasi Prabowo-Sandi ialah tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum (PAP).
Dalam keterangan tertulis ringkasan putusan tersebut, MA menolak gugatan terhadap obyek permohonan, yaitu Putusan Pendahuluan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.
Putusan Bawaslu itu menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat diterima.
Menurut MA, obyek permohonan ini sudah tidak relevan lagi karena pernah ditolak MA pada 26 Juni 2019.
Kemudian, MA juga menolak obyek permohonan Keputusan KPU Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tanggal 20 September 2018.
Orang Baik Itu Korupsi, Nurdin Abdullah Pemimpin yang Nibembang di Depan Mata Bangsa |
![]() |
---|
Hore! Menteri Jokowi Pastikan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Segera Cair Tapi untuk Pekerja Swasta Ini |
![]() |
---|
Sosok Prof Rudy Djamaluddin Kadis PUPR Sulsel Sahabat Prof Nurdin Abdullah, Kini Berada di Jakarta |
![]() |
---|
Masih Ingat Sonya Depari? Cewek Viral Bentak Polwan hingga Bawa-bawa Nama Jenderal, Kabarnya Kini |
![]() |
---|
Ingat Arief Soemarko? Suami Mirna Salihin Korban Kopi Sianida Jessica Wongso, Begini Hidupnya Kini |
![]() |
---|