Nelangsa Menjomblo 35 Tahun, 7 Fakta Pria Culik & Cabuli Anak SD di Toilet SPBU, Kronologi dan Modus
Sungguh bejat dan tak berperikemanusiaan. Pria ini tega menculik dan mencabuli anak Sekolah Dasar ( SD) di dalam toilet SPBU.
Editor:
Rasni
Tribunnews
Nelangsa Menjomblo 35 Tahun, 7 Fakta Pria Culik & Cabuli Anak SD di Toilet SPBU, Kronologi dan Modus
"Saya tarik ia ke jendela terus saya pangku. Saya kasih masuk tanganku ke celananya, tersentuh celana dalamnya, tapi tidak saya pegang ji kelaminnya," kata pelaku.
Polisi kini telah menetapkan Abdul Halik sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 82 Jo Pasal 76 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pengaku mengakui melakukan pencabulan tersebut. Kita juga telah melakukan visum di RS Bhayangkara, dan terdapat bekas kemerahan di kemaluan korban," kata Kasa Reskrim Polres Gowa, AKP Herly Purnama.
Follow akun instagram Tribun Timur:
1