Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THM di Mamasa Makin Menjamur, Anggota DPRD: Kalau Tidak Ada Siapa Mau Datang?

Mulai dari fasilitas dan tarif eksklusif, hingga warung remang-remang yang berada di pinggiran-pingiran jalan.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
semuel/tribunmamasa.com
Anggota DPRD Mamasa, David Bambalayuk (kanan) 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mulai menjamur.

Mulai dari fasilitas dan tarif eksklusif, hingga warung remang-remang yang berada di pinggiran-pingiran jalan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas PTSP Mamasa, Hendrik mengatakan, hanya ada satu THM yang memiliki izin.

THM yang dimaksud yaitu Kafe Estaf yang berada di Tanete Bela', Kelurahan Mamasa.

Seperti pada umumnya, THM ini menyajikan hiburan berupa karaoke dan minuman beralkohol.

Bahkan sebagian THM di Mamasa menjadi tempat prostitusi.

Namun anehnya, sejumlah THM ini tidak berizin tetapi dibiarkan beroprasi.

Beberapa waktu lalu, seperti yang dilansir tribunmamasa.com, aktivitas THM menjadi sorotan oleh sejumlah tokoh agama.

Alasannya, THM dianggap menjadi tempat berbau prostitusi dan mabuk-mabukan.

Tentu sebagai tokoh agama, hal itu dianggap bertentangan dengan ajaran agama.

Sehingga aktivitas itupun disarankan agar ditutup oleh pemerintah.

Jika tokoh agama menyarakan agar aktivitas THM ditutup, maka berbeda dengan anggapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, David Bambalayuk.

Kepada tribunmamasa.com, David megatakan, sebagai daerah destinasi wisata, maka hiburan dianggap perlu adanya.

Dengan ketentuan, ada batasan bagi pelaku atau THM yang ada.

Mislnya, THM dibatasi waktu operasi saat malam, dan THM tidak digunakan sebagai tempat prostitusi.

"Sebagai destinasi wisata, THM cukup diperlukan untuk bagaimana pariwisata menarik pengunjung masuk Mamasa," terang David saat dikonfirmasi Selasa (16/72019) siang.

Tetapi sebaiknya lanjut David, dibuatkan peraturan daerah (Perda), untuk mengatur hiburan malam.

"Harus ada batasan norma-norma, supaya jangan kehadiran hiburan malam dijadikan sebagai prostitusi," lanjutnya.

Menurut dia, THM sejatinya sebagai tempat hiburan untuk menghilangkan kejenuhan atau masalah.

"Ini penting untuk membuat daerah kita berkembang, sebagai tujuan wisata," ujarnya.

"Di mana-mana, daerah destinasi wisata harus ada THM, kalau tidak ada siapa yang mau datang di daerah itu," tambahnya.

Intinya tutur dia, harus ada regulasi yang mengawasi pengelolaan THM dan sesuai norma-norma baik agama, maupun norma sosial.

Laporan wartawan @rexta_sammy

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved