LBH Mamasa Minta Polda Proses Oknum yang Buat Ijazah Palsu
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mamasa, Semuel.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Kasus pemalusan ijazah Zadrak T, kini sementara bergulir di Polda Sulbar.
Zadrak T, adalah caleg DPRD Provinsi Sulbar 1, Kabupaten Mamasa.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mamasa, Semuel.
Zadrak T dilaporkan atas pemalsuan dokumen berupa pengganti ijazah, yang digunakan saat mendaftar sebagai calon legislatif.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Sulbar Koordinator Divisi Bidang Penindakan Pelanggaran, Ansarullah A Lidda mengatakan, pengganti ijazah tersebut dibuat oleh mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Sumarorong, bernama Estepanus.
Estepanus saat ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Mamasa, yang masih aktif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa bulan lalu Estepanus, juga pernah diperiksa oleh Polres Mamasa dengan kasus yang sama, yakni pemalsuan ijazah.
Empat Tahun di Lapas, Apa Saja Dilakukan Ilham Arif Sirajuddin?
Garuda Indonesia Larang Pengambilan Gambar di Atas Pesawat, Simak Penjelasan Resmi Garuda
Gandeng YOU, Ritelaku Bakal Gelar Kelas Kecantikan
Kasus itu melibatkan Rahmat Sirua, mantan Kepala Desa Timoro, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa.
Atas kasus tersebut, Rahmat dipidana dan telah menjalani hukuman penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Polewali-Mamasa.
Namun anehnya, Estepanus yang turut menandatangani ijazah yang dikeluarkan oleh pihak sekolah, tidak diproses. Estepanus hanya dijadikan sebagai saksi.
Bahkan bukan hanya Rahmat, kasus serupa juga dialami mantan Kepala Desa Gandang Dewata.
Sehubungan dengan itu, Semuel meminta Polisi Daerah (Polda) Sulbar, agar mengembangkan kasus yang saat ini sedang bergulir.
Apalagi dalam unsur tindak pidana, pembuat dan pengguna dokumen palsu, semestinya diproses secara bersama.
Sehingga, kepala sekolah yang mengeluarkan dokumen pengganti atau ijazah, seharusnya ikut diproses, sebab dianggap turut mengeluarkan dokumen palsu.
Dengan begitu, kasus penggunaan ijazah palsu yang melibatkan Zadrak, bisa dilakukan pengembangan.
"Kasus ini jangan buntutnya hanya pengguna tetapi juga pembuat, dan orang lain yang menggunakan ijazah palsu," kata Semuel saat dikonfirmasi Selasa (16/7/2019) siang.
Menurut Semuel, berdasarkan analisanya, Estepanus kurang lebih 10 tahun menjabat sebagai kepala sekolah, sehingga tidak menutup kemungkinan, masih ada orang lain yang menggunakan ijazah palsu yang dibuatnya.
"Pak Rahmat, Kepala Desa Timoro sudah dipidana dengan kasus yang sama, itu ijazah yang dibuat Estepanus," tutur Semuel
"Alasan apapun itu, kalau yang namanya palsu, maka ada unsur pidananya. Pembuat dan pengguna harus diproses secara hukum," sebutnya.
Semestinya kata dia, kasus seperti itu tidak boleh hanya mentok pada pengguna, tetapi pembuat lebih harus bertanggung jawab.
"Ini yang saya sesalkan, selama ini hanya pengguna yang diproses tetapi pembuat tidak diproses secara hukum," sesalnya.
Seharusnya lanjut dia, pihak penyidik juga memproses pihak yang membuat dokumen palsu tersebut.
Laporan wartawan @rexta_sammy
Follow akun instagram Tribun Timur:
Empat Tahun di Lapas, Apa Saja Dilakukan Ilham Arif Sirajuddin?
Garuda Indonesia Larang Pengambilan Gambar di Atas Pesawat, Simak Penjelasan Resmi Garuda