Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

UPDATE CPNS 2019, Daftar PPPK atau CPNS 2019? Inilah Perbedaan Gaji dan Fasilitas Serta Syaratnya

UPDATE CPNS 2019, Daftar PPPK atau CPNS 2019? Inilah Perbedaan Gaji dan Fasilitasnya Timbang Ya

Editor: Mansur AM
tribun-timur.com
Update CPNS 2019 dan pahami perbedaan PPPK dan CPNS 

Tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan.

Bupati Luwu Timur, Thorig Husler memantau jalannya tes calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMAN 1 Luwu Timur, Jl Montolalu, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan, Sabtu (23/2/2019).
Bupati Luwu Timur, Thorig Husler memantau jalannya tes calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMAN 1 Luwu Timur, Jl Montolalu, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan, Sabtu (23/2/2019). (HANDOVER)

Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.

Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:

1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

3. PNS dapat Fasilitas, PPPK Tidak

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved