Besok, Berkas Penganiaya Driver Ojol di MP Dilimpahkan ke Pengadilan
Pelimpahan ini setelah berkas surat dakwaan telah dirampungkan dan siap untuk dibacakan JPU pada sidang perdana mendatang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar mengagendakan pelimpahan berkas perkara tersangka pengeroyokan atau penganiayaan Driver Ojek Onlinen (Ojol) ke Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/07/2019), besok.
Pelimpahan ini setelah berkas surat dakwaan telah dirampungkan dan siap untuk dibacakan JPU pada sidang perdana mendatang.
"Insya Allah Senin (besok), kami limpahkan ke pengadilan," kata JPU Cabang Kejari Pelabuhan Makassar, Muhit Nur kepada Tribun, Minggu (14/07/2019).
Tapi Muhit belum memastikan kapan sidang perdana dimulai. Jadwal persidangan nantinya baru ditentukan setelah berkas resmi diserahkan dan diagendakan oleh pihak Pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, insiden pengeroyokan ini terjadi sekitar Mal Panakukang dan Panakkukang Square, Panakukkang, Makassar, Senin (13/5/2019) petang.
Kejadian bermula saat beberapa juru parkir mendatangi para driver ojol yang nongkrong dan menunggu penumpang di lokasi parkiran Mal Panakukkang.
Disaat itulah, keributan tak terhindarkan, bahkan dua kelompok ini berkejaran sampai masuk ke dalam mal hingga buat penggunjung panik dan berhamburan ke luar mal.
Imbas dari kejadian ini, ratusan driver ojol melakukan penyisiran di sekitar MP, mulai dari terowongan MP, Jl Pandang Raya, sampai ke Pasar Segar (PS) Pengayoman untuk mencari jukir pelaku pengeroyokan.
Driver ojol membawa balok, bambu, besi hingga menggenggam batu saat mencari para juru parkir.
Muhit menyampaikan untuk empat tersangka tersebut saat ini mendekam di Rumah Tahanan Gunung Sari Makassar.