Basuki Tjahaja Purnama Ahok Tak Bisa Jadi Menteri Kabinet Jokowi, Berikut Penjelasan dan Aturannya
Kabar buruk, Basuki Tjahaja Purnama Ahok tak bisa jadi menteri di kabinet Jokowi, berikut penjelasan dan aturannya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk, Basuki Tjahaja Purnama Ahok tak bisa jadi menteri di kabinet Jokowi, berikut penjelasan dan aturannya.
Kendati sejumlah pihak menilai dia kompeten, namun Ahok sulit jadi menteri.
Dia terganjal aturan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok masuk dalam daftar orang yang diprediksi akan maju dalam Pilpres 2024.
Tak hanya maju ke Pilpres 2024, Ahok juga diisukan akan jadi menteri di kabinet dipimpin Jokowi.
Namun, secara hukum Ahok tak dapat memenuhi syarat untuk melakukan keduanya.
Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah:
"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".
Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok BTP jadi Capres atau Cawapres?
Profil, Apa Penyebab Rina Gunawan Istri Teddy Syah Meninggal? Banyak Ucapan Duka di Instagram |
![]() |
---|
John Lucman, Komisaris Asindo Panakkukang Mas Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun |
![]() |
---|
Duh! Cantiknya Bupati Landak Karolin Natasa Tak Kalah Asmin Laura Hafid dan Indah Putri Indriani |
![]() |
---|
Dosen Hukum Unhas Ungkap Ancaman Penjara kepada Tersangka Gratifikasi Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat |
![]() |
---|
Masih Ingat 3 Pejabat Menang di KASN Tapi Nurdin Abdullah Enggan Kembalikan, Begini Kondisinya |
![]() |
---|