Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ikatan Keluarga Adolang Layangkan Surat Terbuka untuk Bupati Majene

Koordinator Ikatan Keluarga Mandar Adolang di Kota Balik Papan, Syarif Syamsul melayangkan surat terbuka pada Bupati Majene, Fahmi Massiara.

Penulis: edyatma jawi | Editor: Ansar
Syarif Syamsul
Ketua Ikatan Keluarga Mandar Adolang di Kota Balik Papan, Syarif Syamsul 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Ikatan Keluarga Mandar Adolang di Kota Balik Papan, Kalimantan Timur (Kaltim), ikut angkat bicara terkait polemik pengukuhan maraqdia dan perangkat adat Timbogading.

Koordinator Ikatan Keluarga Mandar Adolang di Kota Balik Papan, Syarif Syamsul melayangkan surat terbuka pada Bupati Majene, Fahmi Massiara.

Melalui surat itu, Syarif Syamsul memohon agar Bupati tidak menyetujui acara pelantikan tersebut.

Serta meminta panitia tidak melanjutkan kegiatan itu kecuali sekedar acara hiburan rakyat.

Rencananya pengukuhan maraqdia dan perangkat adat Timbogading akan berlangsung di Desa Betteng, Kecamatan Pamboang, Minggu (14/7/2019).

Menurutnya, Timbogading merupakan satu kesatuan dengan Adolang.

Sehingga pelantikan maraqdia dan perangkat adat Timbogading dapat memicu terjadinya konflik horizontal antara masyarakat Desa Adolang lama yang mencakup, Betteng, Adolang, Adolang Dhua, Banua Adolang dan Balombong.

"Dampaknya bukan saja pada saat pelaksanaan tapi juga kedepan pasca acara di Desa Betteng," jelas Syarif, Sabtu (13/7/2019).

Selain itu, kegiatan tersebut juga tanpa melalui musyawarah adat yang harusnya melibatkan perangkat Adat Peneneang Adolang.

Masyarakat Adolang yang ada di Mandar maupun di perantauan tidak pernah dilibatkan diskusi terbuka.

Tidak ada pula seminar kajian asal usul sejarah lembaga adat tersebut ke publik dan lembaga Adat Adolang.

Syarif Samsul juga mengkritik pemberian gelar Maraqdia Malolo pada Bupati Majene.

Menurutnya, itu satu dari sekian kesalahan yang harusnya dievaluasi.

Ia pun menyayangkan sebab Bupati Majene menandatangani surat undangan kegiatan tersebut.

Itu dinilai sebagai bentuk dukungan padahal harusnya Fahmi menjadi penengah.

Syarif menambahkan, Pemkab Majene juga belum sepenuhnya melaksanakan amanah Permendes Nomor 1 Tahun 2015 tentang kewenangan desa.

Kewenangan yang dimaksud terkait hal asal usul yang menjadi rujukan desa membentuk lembaga adat.

Sebab hingga kini belum ada regulasi seperti Peraturan Bupati sebagai tuntunan regulasi tersebut.

"Ini satu bukti ada aturan undang-undang yang belum sepenuhnya dilaksanakan, tetapi di lapangan sudah berjalan," katanya.

"Sehingga menimbulkan konflik seperti yg terjadi di wilayah Adolang khususnya Desa Betteng," pungkasnya.

Terkait hal itu, Bupati Majene Fahmi Massiara menyampaikan, kedua pihak telah dipertemukan beberapa waktu lalu.

Itu berlangsung di ruang rapat bupati dan dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Andi Amriana Chairani sebagai moderator pertemuan.

Kata Fahmi, ia hanya berkapasitas sebagai pemerintah daerah yang mengakomodir serta berada di tengah kedua pihak.

Tanpa ada keberpihakan pada kelompok manapun.

Terkait pengukuhannya sebagai Maraqdia Malolo, Fahmi mengatakan, hal itu tanpa persetujuan.

Serta tak pernah dilakukan konsultasi sebelumnya.

Fahmi meminta pemberian gelar Maraqdia Malolo itu dihilangkan dari agenda kegiatan. (Tribun Majene.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved