Setelah Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Kasus Serupa Terjadi di Lampung Utara, Adik Hamil 8 Bulan
Setelah di Bulukumba, pernikahan sedarah antara saudara kandung, adik dan kakak, terjadi lagi di Kabupaten Lampung Utara.
Setelah Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Kasus Serupa Terjadi di Lampung Utara, Adik Hamil 8 Bulan
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih hangat kasus pernikahan sedarah, adik dan kakak di Kabupaten Bulukumba, kini adalagi kasus serupa di Provinsi Lampung.
Pernikahan sedarah antara saudara kandung, adik dan kakak itu terjadi di Kabupaten Lampung Utara.
Baca: Waspada Penyakit Batu Ginjal, Ini 7 Ciri-cirinya! Termasuk Jika Anda Sering Alami Sakit Pinggang
Baca: Laptop Gaming Acer Predator 21X Jadi Pesaing Baru Asus Republic of Gamers, Begini Spesifikasinya
Kasus ini juga mirip dengan pasangan insest di Bulukumba, karena antara kakak dan adik terpaut usia 11 tahunan.
Kisah pernikahan terlarang tersebut berawal dari perpisahan antara adik dan kakaknya, JN (30) dan NV (19) tersebut.
Sejak kecil sang kakak yang terlahir kembar, dipisahkan oleh kedua orangtuanya.
Hubungan terlarang itu baru "tercium" saat adiknya NV (19), telah mengandung anak dari kakaknya JN (30).
Namun kedua pasangan inses ini telah pergi dari tempat tinggalnya yang berada di Kabupaten Lampung Utara.
Hal ini dibenarkan oleh ayah kandung JN dan NV bersama keluarganya saat ditemui sejumlah wartawan di kediamannya di Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Baca: Siaran Langsung (Live) TVRI International Champions Cup 2019: Arsenal vs Bayern Munchen, MU vs Inter
Baca: Bandingkan Spesifikasi Xiaomi Mi CC9 vs Xiaomi Redmi K20, Sama-sama Harga Rp 4 Jutaan, Mana Terbaik?
Menurut RB (60), ayah kandung dari kedua anak tersebut, pihak keluarga telah lama mengetahui hubungan keduanya.
Namun mereka tidak berani bertindak lebih lanjut dikarenakan JN melawan jika dinasehati dan diberikan penjelasan.
Sang kakak beberapa kali dilarang, jika keakraban mereka (JN dan NV) tersebut merupakan perbuatan dosa.
RB, membenarkan kalau kedua anaknya itu telah melakukan hubungan terlarang.
Menurutnya, NV adalah anaknya yang bungsu dan ia mempunyai saudara kembar laki-laki.
Lalu sejak lahir NV diasuh oleh tetangganya.
Baca: Legislator PAN Bulukumba Robek Daftar Hadir Tamu RDP, Kopel Minta BK Turun Tangan
Baca: Warga Tolak Tambang di Pallae, Komisi III DPRD Wajo Temui Komisi D DPRD Sulsel
Singkat cerita, NV sekitar bulan Oktober tahun 2018 lalu diserahkan kembali oleh tetangganya itu untuk kumpul bersama keluarga kandungnya.
Semenjak kembalinya NV bersama keluarganya, lanjut RB, mulailah tercium adanya hubungan terlarang di antara kakak beradik tersebut.
"JN (kakaknya) sering datang ke rumah Saya. Di rumah keduanya entah bercanda atau belajar berdua bersama adiknya NV," ujarnya.
"Saya sudah sering menegur tapi selalu dijawab 'enggak usah kuatir kami ini kakak adik' jawab mereka," katanya.
Dikatakannya, JN sendiri telah berkeluarga dan telah memiliki dua orang anak.
JN yang berprofesi sebagai petani itu tinggal di Kecamatan Kotabumi Selatan.
NV juga sering main ke rumah kakaknya tersebut.
Bahkan, ketika di rumah JN, hubungan mesra JN dan NV kerap ditunjukkan di hadapan istri JN.
Bahkan sang istri pernah memergoki JN sedang melakukan hubungan badan dengan NV.
Namun istrinya tidak mampu berbuat banyak karena merasa takut kepada sang suami.
"Ya pernah dia (JN) membawa adiknya (NV) ke rumahnya. Di sana kabarnya mereka pernah digerebek warga."
"Istrinya tahu hubungan terlarang suaminya dengan adik iparnya ini. Cuma ya, dia juga tidak berdaya," jelasnya, Jumat (12/7/2019).
Pernyataan itu juga dibenarkan RS (25) kakak perempuan dari NV, dan adik dari JN.
Menurut RS, dirinya memang mencurigai sikap dan tingkah laku sang adik (NV) dan kakaknya (JN).
Bahkan, dirinya sering kali melihat antara kakak dan adiknya itu bercumbu dan bermesraan.
Selaku kakak perempuan, dirinya memberikan nasihat kepada dua saudaranya tersebut kalau yang mereka lakukan itu adalah perbuatan dosa yang sangat dilarang.
Namun nasihatnya tidak pernah diindahkan oleh keduanya.
"Saya pernah memergokinya habis berciuman dan langsung saya nasehati. Tapi tidak diindahkan."
"Bahkan bapak pernah memergoki mereka sedang berhubungan badan di kamar. Ketika bapak menegur dan memarahinya, malah dilawan dan mengajak bapak berkelahi," ungkap RS.
Lalu keduanya pergi dari rumah, dan kabarnya saat ini, kata RS, kakak bersama adiknya itu sudah ada di daerah Mesuji.
Karena kabarnya sang adik NV telah mengandung anak dari JN sang kakaknya.
"Saya dengar mereka kabur ke mesuji. Adik saya (NV) sudah hamil delapan bulan. Mereka telah berhubungan kurang lebih setahun ini."
"Kami keluarga besar sepakat tidak mengakui lagi mereka sebagai anggota keluarga kami," ujarnya.
Tidak Terdaftar Telah Nikah
Seorang lurah di Kecamatan Kotabumi membenarkan bahwa ada warganya yang diduga telah melakukan hubungan sedarah.
"Saya telusuri dan benar pelaku hubungan terlarang itu kakak-beradik yang merupakan anak kandung dari bapak RB, warga saya yang tinggal di RT 02 RW 01."
"Tapi tidak benar kalau mereka telah menikah. Karena memang tidak ada data yang masuk terkait itu."
"Saya datangi rumah pak RB, tetapi memang kedua anaknya yang menjalin inses ini tidak ada lagi di sini. Mereka sudah meninggalkan Lampung Utara," katanya.
Mugofir, Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Lampung Utara mengatakan hubungan terlarang antar saudara kandung yang belum terjadi pernikahan, dalam secara agama, disebut perzinahan.
Hal ini dilarang dalam agama islam. Secara umum, baik terjadi antar saudara kandung, atau kepada semua pihak dilarang, apalagi dengan sedarah.
Perzinahan terjadi dua pelanggaran, hubungan keluarga dengan zina dilarang agama.
Efek sosial, secara sosial pelanggaran terhadap masyarakat, jika terjadi kasus seperti ini, masyarakat tidak mau menerimanya. Bahkan harus diusir ketika ada aksi terlarang.
Untuk kesehatan, inses satu darah akan mengakibatkan keturunan yang cacat, idiot.
Peran ortu dan tokoh agam, dipisahkan tidak boleh dilanjutkan, bahkan dinikahkan saja tidak boleh.
Peran agama sangat diperlukan, taubat kepada allah, tidak akan mengulangi seumur hidup.
Menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat dan keluarga. (*)
(Tribunlampung/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Hubungan Sedarah di Lampung Utara, Pelaku Kerap Bermesraan di Rumah, sang Adik Disebut Hamil 8 Bulan"