Setelah Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Kasus Serupa Terjadi di Lampung Utara, Adik Hamil 8 Bulan
Setelah di Bulukumba, pernikahan sedarah antara saudara kandung, adik dan kakak, terjadi lagi di Kabupaten Lampung Utara.
Selaku kakak perempuan, dirinya memberikan nasihat kepada dua saudaranya tersebut kalau yang mereka lakukan itu adalah perbuatan dosa yang sangat dilarang.
Namun nasihatnya tidak pernah diindahkan oleh keduanya.
"Saya pernah memergokinya habis berciuman dan langsung saya nasehati. Tapi tidak diindahkan."
"Bahkan bapak pernah memergoki mereka sedang berhubungan badan di kamar. Ketika bapak menegur dan memarahinya, malah dilawan dan mengajak bapak berkelahi," ungkap RS.
Lalu keduanya pergi dari rumah, dan kabarnya saat ini, kata RS, kakak bersama adiknya itu sudah ada di daerah Mesuji.
Karena kabarnya sang adik NV telah mengandung anak dari JN sang kakaknya.
"Saya dengar mereka kabur ke mesuji. Adik saya (NV) sudah hamil delapan bulan. Mereka telah berhubungan kurang lebih setahun ini."
"Kami keluarga besar sepakat tidak mengakui lagi mereka sebagai anggota keluarga kami," ujarnya.
Tidak Terdaftar Telah Nikah
Seorang lurah di Kecamatan Kotabumi membenarkan bahwa ada warganya yang diduga telah melakukan hubungan sedarah.
"Saya telusuri dan benar pelaku hubungan terlarang itu kakak-beradik yang merupakan anak kandung dari bapak RB, warga saya yang tinggal di RT 02 RW 01."
"Tapi tidak benar kalau mereka telah menikah. Karena memang tidak ada data yang masuk terkait itu."
"Saya datangi rumah pak RB, tetapi memang kedua anaknya yang menjalin inses ini tidak ada lagi di sini. Mereka sudah meninggalkan Lampung Utara," katanya.
Mugofir, Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Lampung Utara mengatakan hubungan terlarang antar saudara kandung yang belum terjadi pernikahan, dalam secara agama, disebut perzinahan.
Hal ini dilarang dalam agama islam. Secara umum, baik terjadi antar saudara kandung, atau kepada semua pihak dilarang, apalagi dengan sedarah.