Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Baik Pemilik HP Ilegal atau BM, Punya Anda Tak Langsung Diblokir, Ada Dispensasi Pemerintah

Kabar baik bagi pemilik HP ilegal atau BM, punya anda tak langsung diblokir, begini dispensasi dari pemerintah.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM/DOK PRIBADI
Ilutsrasi ponsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik bagi pemilik HP ilegal atau BM, punya anda tak langsung diblokir, begini dispensasi dari pemerintah.

Ponsel ilegal ata blackmarket kini sedang jadi fokus pertahian.

Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) bersama dua kementerian lainnya yakni Kemenkominfo dan Kemendag akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal di Indonesia.

Regulasi terkait pemblokiran ini akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019 mendatang.

Mekanisme pemblokiran ini menggunakan deretan nomor IMEI sebagai acuan.

IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.

Namun kebijakan ini kemudian mengundang serangkaian pertanyaan muncul.

Nah, melalui akun Instagram resminya, Kemenperin menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar rencana pemblokiran tersebut.

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus.

Kemenperin memastikan bahwa ponsel blackmarket yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan langsung terblokir.

Menurut pihak Kemenperin, akan ada proses "pemutihan" dalam jangka waktu tertentu.

"HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," demikian penjelasan Kemenperin.

Pemutihan adalah periode di mana pemilik ponsel BM bisa meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin, sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi mulai diterapkan.

Selain itu pertanyaan yang juga sering muncul adalah bagaimana jika membeli ponsel di luar negeri setelah tanggal 17 Agustus tersebut.

Nah menurut Kemenperin, setelah regulasi ditandatangani, pengguna tidak akan lagi bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri.

"Tidak, HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia," tulis Kemenperin.

Pihak Kemenperin pun mengatakan masyarakat saat ini tidak perlu panik dan terburu-buru untuk mengecek nomor IMEI mereka apakah terdaftar atau tidak.

Pasalnya saat ini Kemenperin masih memersiapkan halaman tersebut.

"Saat ini halaman cek IMEI sedang disiapkan. Masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk mengecek IMEI HP miliknya. Kemenperin mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan operator untuk aplikasi cek IMEI," kata mereka.

Cara Mudah Cek IMEI

Lantas bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?

Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel.

Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.

Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan".

Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

.

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

.

Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel black market.

Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal.

Komenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal, kemudian Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.

Cara Bedakan Handphone Resmi dan BM

Membeli smartphone bisa melaui banyak tempat, mulai dari gerai distributor resmi (Erafone, Global Teleshop, dll), gerai vendor resmi (Mi Store, Samsung Store, Oppo Store, dll), gerai yang bertebaran di pusat perdagangan elektronik, layanan e-commerce, maupun toko online yang menjajakan jualannya via media sosial (Instagram, Facebook, dll).

Masyarakat disarankan membeli di gerai resmi, agar jasa purnajualnya lebih terjamin.

Kendati begitu, ada beberapa pertimbangan yang membuat sebagian orang membeli perangkat ilegal/ black market (BM) dari gerai non-resmi, salah satunya karena harga yang relatif murah.

Pertimbangan lainnya adalah embel-embel “garansi resmi” yang biasanya tertera pada kemasan produk.

Klaim itu bisa benar, tetapi tak jarang merupakan modus penipuan dari gerai non-resmi, baik yang berbentuk toko fisik maupun online.

Calon pembeli pun percaya dan semakin mantap melakukan transaksi.

Padahal, klaim tersebut kini bisa dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya melalui situs sertifikasi.postel.go.id.

Ketika masuk ke situs tersebut, buka tab bertuliskan “Daftar Sertifikat”, lantas pilih “Sertifikat Berlaku”.

Anda akan menemukan sebuah kolom.

Masukkan nomor sertifikat yang tertera pada label di kotak kemasan smartphone.

Jika nomor sertifikatnya sesuai dengan model smartphone, artinya smartphone tersebut telah tersertifikasi dan resmi dipasarkan di Indonesia.

Jika tak sesuai atau bahkan tak tercantum, artinya smartphone itu adalah barang BM.

Pengecekan ini lebih mudah dilakukan sebelum membeli smartphone di gerai fisik.

Untuk pembelian via layanan e-commerce atau toko online di media sosial, Anda bisa meminta penjual mengirimkan foto kotak kemasannya untuk melihat label dan mengeceknya.

E-commerce tertentu semacam Tokopedia memungkinkan pembeli mengecek barang yang diterima terlebih dahulu, sebelum mengonfirmasi dan menyelesaikan transaksi.

Pada proses pengecekan itu, Anda bisa mengembalikan smartphone yang dibeli jika ternyata tak tersertifikasi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved