DPW Inkalindo Sulsel Pertanyakan Transparansi Lelang Proyek di SKPD Pemprov, Begini Kejanggalannya?
Pelaksanaan Lelang Paket Proyek di Lingkup SKPD Provinsi Sulawesi Selatan, di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, masih beraroma permainan.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Arif Fuddin Usman
DPW Ikatan Pengkaji Lingkungan Hidup atau Inkalindo Sulsel Pertanyakan Transparansi Lelang Proyek di SKPD Pemprov, Begini Kejanggalannya?
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintahan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman di Pemprov Sulsel yang memasang jargon transparan dinilai masih jauh dari kenyataan.
Kritikan datang dari para penggiat lingkungan hidup terkait dalam pelaksanaan Lelang Paket Proyek di Lingkup SKPD Provinsi Sulawesi Selatan yang masih beraroma permainan.
Baca: Kisah Almarhum Ali Baba di Mata Eks Pemain PSM Ansar Abdullah, Syamsuddin Umar, dan Jacksen F Tiago
Baca: Uang Panaik Hanya Mampu Rp 10 Juta, Lamaran Pria Jeneponto Ini Ditolak, Si Wanita Pilih Bunuh Diri
Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Pengkaji Lingkungan Hidup atau Inkalindo Sulsel, Abdul Haris Djalante, dalam rilisnya ke tribun-timur.com, Rabu (10/7/2019).
Haris mengatakan, anggota DPW Inkalindo Sulsel mengeluhkan masih adanya kegiatan penyusunan dokumen lingkungan Amdal UPT Wilayah V di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel tak transparan.
"Menjembatani keluhan dari anggota DPW Inkalindo Sulsel dan ini terverifikasi dari pengumuman hasil lelang yang tayangkan di laman lpse.sulselprov.go.id, ada sistem lelang yang beraroma diatur," ujar Haris Djalante.

Pada laman lpse.sulselprov.go.id tersebut tercantum pemenang paket kegiatan adalah perusahaan yang hingga tanggal 24 Mei 2019 tidak memiliki legalitas dalam penyusunan dokumen lingkungan.
Hal itu merujuk nama perusahaan pemenang tak legali sebagaimana dicantumkan pada laman pusat standardisasi Lingkungan dan Kehutanan (http://standardidasi.menlhk.go.id).
“Sesuai aturan Menteri Negara Lingkungan Hidup kegiatan penyusunan dokumen Amdal harus dilakukan oleh perusahaan memiliki lisensi kompentensi," ujar Haris.
Baca: Inikah Tanda Neymar ke Barcelona? Tak Hadir Latihan Pramusim PSG, Padahal Tak Main di Copa America
Baca: Rehat 2,5 Bulan dari Instagram, Istri Andre Taulany Kembali Muncul dalam Foto Diunggah Seorang MUA
"Lisensi yang dimaksudkan sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen (LPJP) Amdal yang tererigistrasi di Kementerian Negara lingkungan Hidup,” jelasnya.
Adanya perusahaan pemenang yang tak memiliki LPJP dari Kementrian LH itulah yang jelas-jelas dinilai Haris Djalante sebagai bukti adanya pengaturan lelang.
"Jelas itu menyalahi aturan. Kondisi ini rata-rata untuk paket proyek penyusunan dokumen lingkungan di lingkup SKPD dan ini sudah tercium dari awal pelaksanaan lelang," lanjut Haris.
Langgar Persyaratan
Lebih jelasnya terkait aturan lelang yang dilanggar, Abd Haris Djalante menjelaskan adanya pengaturan hasil lelang pada paket karena tidak memenuhi 3 syarat.
Syarat pertama, perusahaan yang memenangkan paket ini adalah perusahaan yang tidak punya pengalaman dalam penyusunan dokumen Amdal.