Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Udi Perkosa Cewek 13 Tahun, Modus Ajak Makan Sate di Bikeru Sinjai

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sinjai, Akp Noorman Harianto, pelaku awalnya berkunjung ke rumah orangtua korban

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
firki/tribunbulukumba.com
Udi (37), warga Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, terduga pelaku pemerkosaan 

TRIBUNSINJAI.COM, TELLULIMPOE - Udi (37), warga Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, kini berurusan dengan kepolisian, Selasa (9/7/2019).

Ia diduga telah memperkosa anak di bawah umur, RW (13 tahun).

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sinjai, Akp Noorman Harianto, pelaku awalnya berkunjung ke rumah orangtua korban disalah satu desa di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Selama ini, Udi memang kerap datang untuk bersilaturrahim di rumah tersebut.

Namun, kedatangannya Senin (8/7/2019) sore, berbeda dengan kedatangannya seperti biasa.

"Jadi pelaku pamit ke ibu korban untuk mengajaknya makan sate di Bikeru. Pelaku juga meminjam motor orangtua korban," jelas AKP Noorman Harianto.

Namun, bukannya pergi membeli sate, pelaku malah mengarahkan sepeda motornya ke daerah Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Ia kemudian melancarkan perbuatan bejatnya tersebut di sebuah rumah kebun.

Dari keterangan pelaku, ia memaksa korban melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri sebanyak satu kali.

Saat kembali mengantar korban pulang kerumahnya, korban langsung melaporkan perbuatan asusila yang diterimanya.

Pelaku kemudian diamankan oleh pihak kelurga, yang didampingi kepala desa setempat dan jajaran Polsek Bulukumpa, Polres Bulukumba.

Anggota Polsek Bulukumpa Bripka Hajar Aswad bersama kepala desa setempat kemudian mengantar pelaku dan korban ke Mapolsek Tellulimpoe untuk diamankan.

Sementara itu, orangtua korban berharap, pihak Polres Sinjai segera menghukum pelaku sesuai aturan yang berlaku.

"Kami meminta kepada pak polisi di Sinjai untuk menghukum seberat-beratnya. Masa depan anak kami telah direnggut. Kami tidak menyangka melakukan hal ini, karena dia (pelaku) selama ini kami sudah anggap keluarga sendiri, bahkan sering kami beri makan. Juga pernah menjadi buruh pemetik cengkehku," ujar orangtua korban.

Pelaku kini telah diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai.

Pelaku terancam dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002, Undang-undang Perlindungan Anak pasal 82 dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara dan denda Rp300 Juta. (TribunSinjai.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved