Tim Anti Bandit Polres Gowa Ringkus Begal Sadis Mantan Kelompok B13
Pelaku tersebut adalah Faisal alias Isal (21), yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh bangunan.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku tersebut adalah Faisal alias Isal (21), yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh bangunan.
Pelaku yang juga merupakan mantan kelompok begal "B13" ini berhasil diringkus Tim Anti Bandit di rumahnya Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
"Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali berhasil meringkus pelaku curas DPO, yang juga merupakan mantan kelompok begal B13," kata Kasat Reskrim Iptu Muh Rivai, Selasa (9/7/2019).
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku telah berulang kali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Gowa. Setiap hasil curiannya akan dijual seharga Rp500 ribu hingga Rp800 ribu kepada penadah yang juga teman pelaku.
Polisi pun turut meringkus tiga pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah.
Yaitu AR (18), FM (18), dan AR (48).
Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas diantaranya 2 buah handphone dan 2 unit sepeda motor beda pabrikan.
"Untuk pelaku curas akan kita jerat dengan Pasal 365 kedua e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Iptu Rivai.
Sedangkan para penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Adapun hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku.
Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kasat-res-1.jpg)