Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tanpa IMB, Bangunan PKL di Sekitar Sungai Saddang Enrekang Disorot

Bangunan kawasan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Jl Swiss, Kecamatan Enrekang hingga kini belum difungsikan.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Ansar
azis albar/tribunenrekang.com
Bangunan kawasan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Jl Swiss, Kecamatan Enrekang hingga kini belum difungsikan. 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Bangunan kawasan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Jl Swiss, Kecamatan Enrekang hingga kini belum difungsikan.

Padahal, bangunan dibawah naungan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Enrekang itu telah selesai dibangun sejak Oktober 2018 lalu.

Tak ayal, hal tersebut disoroti oleh sejumlah masyarakat. Salah satunya adalah Ketua Aliansi Masyarakat Anggeraja (AMARA), Rudi Dj.

Bontolebang dan Desa Banggae Wakili Takalar Lomba Desa Tingkat Provinsi

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Siaran Langsung Indosiar Persebaya vs Barito Putera, Nonton di HP

Setelah Demo di DPRD Wajo, Selanjutnya Warga Pallae Ancam Menggugat ke PTUN

Menurutnya, bangunan tersebut menggunakan uang rakyat, sementara hingga kini tak difungsikan.

Sehingga perlu diperjelas asas manfaatnya, jangan sampai dibiarkan terlantar seperti bangunan terminal yang ada dekatnya.

Apalagi, Ia menduga bangunan yang tepat berada di tepi Sungai Saddang tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu dianggap asal-asalan lantaran tidak memperhatikan garis sepadan jalan.

Sebab, letaknya sangat berdekatan dengan badan jalan dan hanya berjarak sekitar dua meter lebih dari bahu jalan.

Bontolebang dan Desa Banggae Wakili Takalar Lomba Desa Tingkat Provinsi

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Siaran Langsung Indosiar Persebaya vs Barito Putera, Nonton di HP

Setelah Demo di DPRD Wajo, Selanjutnya Warga Pallae Ancam Menggugat ke PTUN

"Dinas terkait yang membidangi, persyaratan teknis untuk IMB sudah kami temui dan tapi ada jawaban, jadi terkait legalitas IMB saya mengatakan kuat dugaan ada masalah besar yang coba disembunyikan, kaitan proyek ini," kata Rudi.

Menanggapi hal itu Plt Kabid UKM Diskopukmnakertrans Enrekang, Sukmawati, mengakui bangunan PKL di Jl Swiss tersebut memang belum memiliki IMB.

"Iya masih sementara berproses IMBnya di Dinas Perizinan, dan itu sudah lama kita masukkan suratnya, jauh sebelum pendirian bangunan, namun memang belum diterbitkan," ujar Sukmawati, Selasa (9/7/2019) siang.

Sukma menjelaskan, pendirian bangunan itu dilakukan meski tanpa IMB dilakukan lantaran saat itu pihaknya diberi waktu oleh pusat hanya 56 hari masa pengerjaannya.

Terlebih, bangunan itu memang kebutuhan mendesak agar dilakukan penataan PKL di Kota Enrekang.

"Makanya kita kebut saja walaupun tanpa perizinan. Karena dana akan kembai ke pusat kalau tak dilaksakan dan akan dapat penilaian buruk dari Kementrian koperasi kalau tak dikerjakan," tuturnya. (tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved