Hak Angket
Anak Buah Gubernur Blak-blakan di Sidang Hak Angket 'Saya Dizalimi BKD Tak Dilibatkan'
Anak Buah Gubernur Blak-blakan di Sidang Hak Angket 'Saya Dizalimi BKD Tak Dilibatkan'
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Sulsel mempertaruhkan reputasinya setelah memutuskan memakai Hak Angket mempertanyakan sejumlah kebijakan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Pada sidang kedua Selasa (9/7/2019) hari ini, anggota DPRD Sulsel memeriksa Sekda Sulsel Abdul Hayat.

Panitia Khusus (pansus) Hak Angket DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menggelar sidang perdana hak angket, Senin (8/7/2019).
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Bertempat di lantai 8 Tower DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Panitia sedianya meminta keterangan empat pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sebagai terperiksa pada hari pertama. Namun yang hadir hanya mantan Sekretaris BKD Lubis dan Kepala Biro Hukum dan HAM Andi Muhammad Reza.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asri Sahrun Said dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Ashari F Radjamilo absen.
Lubis dimintai keterangan oleh 20 anggota pansus hak angket mulai siang hingga menjelang magrib.
Sedangkan Reza diminta keterangannya tadi malam.
Reza yang diperiksa mulai pukul 20.00 hingga 23.00wita banyak menjawab tidak tahu.
Jawabannya pun kerap berubah saat dicecar pertanyaan oleh pansus.
Lubis yang dimutasi sebagai Sekretaris Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah Sulsel diperiksa terkait dugaan pelanggaran Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Salah satu poin penting yang dibahas terkait kontroversi pelantikan193 pejabat eselon III dan IV lingkup Pemrov Sulsel dengan surat keputusan wagub. Dianggap kontroversi karena tanpa melalui penilaian oleh Tim Penilai Kinerja atau BKD.
Lubis menegaskan dirinya tak dilibatkan dalam proses mutasi hingga pelantikan 193 ASN tersebut. Meskipun dirinya saat itu menjabat sebagai sekretaris badan yang mengurusi pegawai.
Ia pun menilai, dari 193 ASN yang dilantik ketika itu sebagian dianggap tidak memenuhi syarat dari segi kepangkatan menduduki jabatan barunya.
Ia pun membandingkan mutasi zaman Syahrul Yasin Limpo dan era Nurdin Abdullah.
"Kalau dulu itu tak frontal. Sekarang ini bikin heboh," katanya.
Mendengar penuturan Lubis itu, legislator Partai Gerindra Andi Mangunsidi Massarampi pun menanyakan kepada terperiksa.
"Apakah mutasi ini mengandung unsur KKN?"
Lubis menjawab,"Ada indikasi!"
Sementara Legislator Partai Gerindra Sulsel Anas Hasan mempertanyakan apakah ada persetujuan kelapa daerah asal bagi pejabat yang pindah ke Pemprov Sulsel?
"Karena saya mendapatkan informasi Bupati Bantaeng tak pernah keluarkan surat rekomendasi. Katanya rata-rata mereka yang pindah atas rekomendasi sekretaris daerah (Sekda)," ujar Anas.
Dijawab Lubis, "Bisa saja yang penting ada surat keputusan (SK) kewenangan dari bupati," katanya yang hadir sebagai mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Sulsel.
Tak Datang
Ketua Panitia Hak Angket DPRD Sulsel Kadir Halid mengatakan, kedua terperiksa yang tak datang telah mengirimkan surat penyampaian. Suratnya ditandatangani Sekprov Sulsel Abdul Hayat.
Ashari yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel berhalangan hadir karena sedang mengikuti lomba desa dan kelurahan tingkat Sulsel.
Sementara Asri Asrun tak hadir karena alasan pemanggilan dirinya bertepatan jadwal pelantikan JPT Pratama dalam lingkup Pemprov Sulsel.
Juga alasan banyaknya agenda kegiatan BKD Sulsel yang tak dapat diwakilkan.
"Karena keduanya tak hadir, maka kita jadwal ulang sidang untuk mereka," kata Kadir ditemui di ruang sidang hak angket.
Meski ada surat, namun Kadir mempertanyakan alasan tersebut. Khususnya surat dari Ashari. Pasalnya surat perintah bernomor 005/3085/DPMD tersebut diketahui berlaku tanggal 4-6 Juli 2019.
"Ini kan sudah tanggal 8. Sementara suratnya berlaku tanggal 4-6 Juli. Kalau kegiatan pelantikan, kan tidak seharian. Kalau sudah acara pelantikan bisa segera datang. Jadi silakan teman-teman artikan saja sendiri," kata Kadir.
Kadir mengatakan, akan segera melayangkan surat panggilan kedua untuk dua terperiksa tersebut.
"Kita akan layangkan panggilan kedua Rabu ini," kata politikus Golkar yang memimpin sidang hak angket ini (TRIBUN-TIMUR.COM/FAHRIZAL SYAM/HASIM ARFAH)
Berita selengkapnya di edisi cetak Harian Tribun Timur Makassar edisi Hari ini Selsa 9 Juli 2019.
Akses e-paper Tribun Timur lebih cepat dengan langganan Tribun Family Card dengan menghubungi 08114135555
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: