Sakit, Hakim Masih Ragu Keluarkan Panglima Laskar Jihad dari Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar belum mengabulkan permohonan mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Jafar Umar Thalib.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar belum mengabulkan permohonan mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Jafar Umar Thalib.
Terdakwa kasus kasus pengrusakan rumah di Papua ini mengajukan permohonan untuk dialihkan status penahanananya dari tahanan penjara Polda Sulsel menjadi tahanan kota.
Permohonan itu diajukan pada Kamis pekan lalu. "Majelis mempertimbangkan harus koordinasi karena kasus ini atensinya banyak pihak," kata Penasehat Hukum terdakwa, Achmad Michdan.
Baca: Pekan Depan, Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Hadapi Tuntutan
Baca: Mantan Panglima Laskar Jihad Tak Hadirkan Saksi Meringankan
Baca: Sidang Mantan Panglima Laskar Jihad, Terdakwa dan Korban Saling Memaafkan
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun Jafar Umar Thalib adalah pendiri Laskar Jihad, sebuah organisasi Islam militan di Indonesia. "Bisa saja majelis hakim berpedapat lebih cepat diputus," sebutnya.
Jafar Umar Thalib mengajukan permohonanan pengalihan status penahanan karena dirinya sedang menderita sakit jantung.
Di tengah kondisi tahanan yang padat, kondisi kesehatan Jafar dikhawatirkan terganggu.
Pihaknya menjamin Jafar Umar Thalib terus mengikuti proses persidangan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Dia juga menjamin kliennya tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum atau melarikan diri.
Sebelumnya, Jafar Umar Thalib dan enam anggotanya didakwa bersalah oleh oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pengrusakan rumah di Papua.
Jafar dan ketujuh lainnya didakwa dengan pasal yang sama yakni pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk, serta pasal 170 ayat (1)KUHP.
"Terdakwa diancam pasal darurat dan pasal 170. Untuk pasal darurat sekitar 10 tahun ancaman pidananya. Pasal 170 ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," kata JPU Muhammad Iryan usai persidangan.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: