Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk Buat Kakak yang Nikahi Adik Kandungnya, Pernikahan Sedarah Itu Dianggap Kemenag Ilegal

Kabar Buruk Buat Kakak yang Nikahi Adik Kandungnya, Pernikahan Sedarah Itu Dianggap Kemenag Ilegal

Editor: Waode Nurmin
DOK AN
Pernikahan sedarah di Bulukumba, AN Nikahi adik bungsunya FI 

Diketahui, kasus pernikahan sedarah yang dilakoni Ansar (29) tahun, dengan FI, adik kandung bungsunya yang berusia 21 tahun, menyisakan banyak cerita.

Warga Bulukumba ini terakhir kali diketahui menikah di Kota Balikpapan.

Tepatnya, di Jl Tirtayasa, RT 58, Kecamatan Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Tak Ada Akta Nikah, Kepala Kemenag Hakimin Sebut Pernikahan Sedarah tak Resmi dan Penghulunya Ilegal

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved