Kabar Buruk Buat Kakak yang Nikahi Adik Kandungnya, Pernikahan Sedarah Itu Dianggap Kemenag Ilegal
Kabar Buruk Buat Kakak yang Nikahi Adik Kandungnya, Pernikahan Sedarah Itu Dianggap Kemenag Ilegal
Editor:
Waode Nurmin
Diketahui, kasus pernikahan sedarah yang dilakoni Ansar (29) tahun, dengan FI, adik kandung bungsunya yang berusia 21 tahun, menyisakan banyak cerita.
Warga Bulukumba ini terakhir kali diketahui menikah di Kota Balikpapan.
Tepatnya, di Jl Tirtayasa, RT 58, Kecamatan Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Tak Ada Akta Nikah, Kepala Kemenag Hakimin Sebut Pernikahan Sedarah tak Resmi dan Penghulunya Ilegal