Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek IMEI Ponsel di kemenperin.go.id/imei, Apa HP Kamu Ilegal Atau Tidak? Jika ya Siap-siap Diblokir

Cek IMEI Ponsel di kemenperin.go.id/imei, Apa HP Kamu Ilegal Atau Tidak? Jika ya Siap-siap Diblokir

Editor: Waode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM - Cara cek IMEI ponsel di kemenperin.go.id/imei, Kemenperin segera blokir HP ilegal alias blackmarket.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal (blackmarket) di Indonesia.

Mekanismenya memanfaatkan nomor IMEI pada telepon seluler (ponsel) atau handphone (HP).

Kemenperin memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia.

Jika nomor IMEI tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.

Lantas bagaimana cara mengecek apakah HP yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?

Berikut cara cek IMEI ponsel di kemenperin.go.id/imei, Kemenperin bakal blokir HP ilegal alias blackmarket dikutip tribun-timur.com dari KompasTekno.

Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.

 

Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei

Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan". 

Jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Regulasi Diteken Agustus

Cara cek IMEI ponsel di kemenperin.go.id/imei, Kemenperin segera blokir HP ilegal alias blackmarket.
Cara cek IMEI ponsel di kemenperin.go.id/imei, Kemenperin segera blokir HP ilegal alias blackmarket. (SHUTTERSTOCK)

Pemerintah tengah menunjukkan keseriusannya untuk memberantas penggunaan ponsel ilegal (BM, blackmarket) di Indonesia.

Pada Agustus mendatang, regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel BM tersebut akan ditandatangani.

Regulasi tersebut berbentuk peraturan menteri (permen).

Dalam hal ini setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.

Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, peraturan menteri tersebut bakal ditandatangani pada pertengahan bulan depan.

Namun, ia tidak merinci seperti apa isi dan lingkup dari payung hukum tersebut.

"Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019 harus tanda tangan 3 peraturan menteri terkait pemblokiran lewat IMEI," ungkap Janu melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (3/7/2019).

Janu turut menyebutkan bahwa untuk menjalankan kebijakan dan aturan itu, sebuah tim khusus yang para anggotanya berasal dari ketiga kementerian akan dibentuk.

"Berdasarkan hasil rapat, segera dibentuk tim antarkementerian terkait pemblokiran lewat IMEI," lanjutnya.

Mesin Identifikasi Ponsel BM

Cara cek IMEI ponsel di kemenperin.go.id/imei, Kemenperin segera blokir HP ilegal alias blackmarket.
Cara cek IMEI ponsel di kemenperin.go.id/imei, Kemenperin segera blokir HP ilegal alias blackmarket. (Shutterstock)

Kementerian Perindustrian sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel blackmarket.

Mesin ini bekerja menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.

Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang terdaftar di database dan mana yang tidak.

Jika tidak terdaftar, ponsel dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal.

Kendati demikian, Janu tidak merinci apakah mesin ini akan mulai diaktifkan setelah ketiga peraturan menteri tersebut ditandatangani atau malah lebih cepat.

Sementara pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri sebagai salah satu kementerian yang terlibat belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.

Proses pemblokiran ponsel ilegal di Indonesia ini melibatkan tiga kementerian.

Kementerian Perindustrian memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.

Sementara Kementerian Kominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal, dan Kementerian Perdagangan akan mengawasi perdagangan ponsel.

Pihak Kemenperin juga beberapa waktu lalu mengatakan bahwa ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Namun, ini tidak serta-merta berarti ponsel ilegal yang sudah beredar di konsumen (existing) bakal diblokir dari jaringan operator seluler lewat identifikasi IMEI.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved