Cara Cek IMEI Ponsel di kemenperin.go.id/imei, Kemenperin Segera Blokir HP Ilegal alias Blackmarket
Cara cek IMEI ponsel di kemenperin.go.id/imei, Kemenperin segera blokir HP ilegal alias blackmarket.
TRIBUN-TIMUR.COM - Cara cek IMEI ponsel di kemenperin.go.id/imei, Kemenperin segera blokir HP ilegal alias blackmarket.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal (blackmarket) di Indonesia.
Mekanismenya memanfaatkan nomor IMEI pada telepon seluler (ponsel) atau handphone (HP).
Kemenperin memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia.
Jika nomor IMEI tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.
Lantas bagaimana cara mengecek apakah HP yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?
Berikut cara cek IMEI ponsel di kemenperin.go.id/imei, Kemenperin bakal blokir HP ilegal alias blackmarket dikutip tribun-timur.com dari KompasTekno.
Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.
Baca: Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Simak 10 Fakta Kakak Nikahi Adik Gegara Hamil hingga Ketahuan Istri
Baca: Film Spider-Man Far From Home Tayang di Bioskop Hari Ini, Berikut Sinopsis hingga Cara Pesan Tiket
Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan".
Jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Regulasi Diteken Agustus

Pemerintah tengah menunjukkan keseriusannya untuk memberantas penggunaan ponsel ilegal (BM, blackmarket) di Indonesia.
Pada Agustus mendatang, regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel BM tersebut akan ditandatangani.