Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curi Harta Majikan Rp500 Juta, Sopir Ini Ditangkap Polres Gowa

Pelaku adalah Muh Fadelahyu als. Adhel (26). Ia dibekuk tim yang dipimpin Ipda Emil di wilayah Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Humas Polres Gowa
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan bersama Kapolsek Pallangga AKP Hendra Suyatno merilis penangkapan pelaku pencurian di Mapolsek Pallangga, Rabu (3/7/2019) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Tim Opsnal Polres Gowa berhasil meringkus satu pelaku pencurian pemberatan yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa.

Pelaku adalah Muh Fadelahyu als. Adhel (26). Ia dibekuk tim yang dipimpin Ipda Emil di wilayah Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.

Live OChannel Live Streaming Kalteng Putra vs Borneo FC - Warning Gomes, Nonton di HP Tanpa Buffer

VIDEO: Penemuan Mayat Laki-laki di Parangboddong Jeneponto

"Satu pelaku curat yang beraksi di Gowa akhirnya berhasil dibekuk Tim Opsnal Polres Gowa di Polewali Mandar Sulbar," ungkap Kasubbag Humas, AKP M Tambunan, Rabu (3/7/2019).

Polisi menyebut, penangkapan berawal dari diterimanya laporan korban, yakni Muh. Arfan (47). Korban mengaku kehilangan barang berharga miliknya senilai Rp500 juta.

Kemudian Polres Gowa bergerak cepat dan melakukan penyelidikan serta pengumpulan informasi tentang keberadaan pelaku.

Dalam hal ini Polres Gowa juga berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Parepare untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Adapun kronologis kejadian berawal saat korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Pelaku yang merupakan sopir pribadi dan bekerja di rumah korban datang dan menggasak semua barang berharga milik korban.

Diakui pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukannya seorang diri dengan cara masuk ke dalam kamar korban. Ia merusak pintu belakang rumah korban menggunakan linggis.

Dari pengungkapan ini, Tim Opsnal gabungan Polres Gowa berhasil mengamankan berbagai barang bukti.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan bersama Kapolsek Pallangga AKP Hendra Suyatno merilis penangkapan pelaku pencurian di Mapolsek Pallangga, Rabu (3/7/2019) siang.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan bersama Kapolsek Pallangga AKP Hendra Suyatno merilis penangkapan pelaku pencurian di Mapolsek Pallangga, Rabu (3/7/2019) siang. (Humas Polres Gowa)

Di antaranya 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor yang diperoleh pelaku dari uang hasil kejahatan. Kemudian berbagai perhiasan serta sisa uang pembangunan masjid sebesar Rp. 10 juta.

"Dan berbagai emas serta barang berharga milik korban yang telah dibawa lari pelaku," terang Akp M Tambunan.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Kota Pare-pare ini dijerat dengan pasal 363 (1) ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Di tempat terpisah, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan apresiasinya atas upaya pengungkapan yang dilakukan personilnya.

"Terima kasih atas pengungkapan yang telah dilakukan personel. Saya harap, tindakan seperti ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk memerangi aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Gowa," jelasnya.

Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved