Curi Harta Majikan Rp500 Juta, Sopir Ini Ditangkap Polres Gowa
Pelaku adalah Muh Fadelahyu als. Adhel (26). Ia dibekuk tim yang dipimpin Ipda Emil di wilayah Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Tim Opsnal Polres Gowa berhasil meringkus satu pelaku pencurian pemberatan yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa.
Pelaku adalah Muh Fadelahyu als. Adhel (26). Ia dibekuk tim yang dipimpin Ipda Emil di wilayah Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.
Live OChannel Live Streaming Kalteng Putra vs Borneo FC - Warning Gomes, Nonton di HP Tanpa Buffer
VIDEO: Penemuan Mayat Laki-laki di Parangboddong Jeneponto
"Satu pelaku curat yang beraksi di Gowa akhirnya berhasil dibekuk Tim Opsnal Polres Gowa di Polewali Mandar Sulbar," ungkap Kasubbag Humas, AKP M Tambunan, Rabu (3/7/2019).
Polisi menyebut, penangkapan berawal dari diterimanya laporan korban, yakni Muh. Arfan (47). Korban mengaku kehilangan barang berharga miliknya senilai Rp500 juta.
Kemudian Polres Gowa bergerak cepat dan melakukan penyelidikan serta pengumpulan informasi tentang keberadaan pelaku.
Dalam hal ini Polres Gowa juga berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Parepare untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Adapun kronologis kejadian berawal saat korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Pelaku yang merupakan sopir pribadi dan bekerja di rumah korban datang dan menggasak semua barang berharga milik korban.
Diakui pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukannya seorang diri dengan cara masuk ke dalam kamar korban. Ia merusak pintu belakang rumah korban menggunakan linggis.
Dari pengungkapan ini, Tim Opsnal gabungan Polres Gowa berhasil mengamankan berbagai barang bukti.

Di antaranya 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor yang diperoleh pelaku dari uang hasil kejahatan. Kemudian berbagai perhiasan serta sisa uang pembangunan masjid sebesar Rp. 10 juta.
"Dan berbagai emas serta barang berharga milik korban yang telah dibawa lari pelaku," terang Akp M Tambunan.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Kota Pare-pare ini dijerat dengan pasal 363 (1) ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Di tempat terpisah, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan apresiasinya atas upaya pengungkapan yang dilakukan personilnya.
"Terima kasih atas pengungkapan yang telah dilakukan personel. Saya harap, tindakan seperti ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk memerangi aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Gowa," jelasnya.
Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: