Perhatikan, Ini Daftar Terbaru Tarif GoJek di 41 Kota: Tarif Batas Bawah Hingga Rp 2.100 Per KM
Perhatikan, Ini Daftar Terbaru Tarif GoJek di 41 Kota: Tarif Batas Bawah Hingga Rp 2.100 Per KM
Perhatikan, Ini Daftar Terbaru Tarif GoJek di 41 Kota: Tarif Batas Bawah Hingga Rp 2.100 Per KM
TRIBUN-TIMUR.COM - GoJek merespons cepat aturan pemerintah terkait penyesuaian tarif ojek online di 41 kota di Idonesia.
Penyesuaian tarif baru tersebutb disampaikan Chief of Corporate Affairs GoJek, Nila Marita, dalam keterangan resminya, Selasa (2/7/2019).
“Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh kota operasional kami sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar yang diterima hari ini (2/07) perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa,” kata, Nila Marita.

Baca: DPMPTSPTK Barru Raih Juara Umum Jambore PTSP se-Sulsel di Malino
Baca: Atasi Kekeringan, ACT Distribusikan 50 Ribu Liter Air ke Gunung Kidul dan Lombok
Penyesuaian tarif itu merujuk pada Keputusan Menteri (KP) 348/2019.
“Sebagai karya anak bangsa, GoJek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan GoJek,” ungkapnya.
Perlu diketahui, mulai 1 Juli 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang menyampaikan pemberlakuan PM 12/2019 dan KP 348/2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan regulasi tarif berbasis zonasi untuk ojek online itu telah melalui masukan dari aplikator.
“Setelah kita diskusikan, karena ini cukup banyak ternyata, ada 222 kota di Indonesia yang sudah ada ojek online, jadi supaya memudahkan pengawasan, akhirnya kami menentukan kota saja. Jadi, kota mana saja yang mau kami pilih untuk diberlakukan," ujarnya, Senin (01/07).
Baca: Sempat Diduga Ganguan Jiwa, Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Baca: Tim Voli Putri Polres Lutra Harus Akui Keunggulan Tim Voli Putri Sidrap
Tahap awal berlaku di 5 kota besar yakni Jakarta, Bandung, Makassar, Surabaya, dan Yogyakarta. Aturan tersebut kemudian akan diperluas lagi menjadi 20 kota besar.
"Saya sudah laporkan Pak Menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi). Beliau setuju, tetapi memang dipilih kota-kotanya,” Budi melanjutkan.
Lima kota besar awal merupakan representasi dari 3 zona yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.348/2019 tentang Pedoman Biaya Jasa Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Baca: Bimbel Amsterdam Institute Hadir di Karebosi Condotel, Ada Potongan 50 Persen
Baca: Mobil Rombongan Kunker Komisi E DPRD Sulsel Kecelakaan Tunggal di Lumpue Parepare

Seluruhnya dipilih karena merupakan representasi dari tiga zona yang dibuat, yakni Zona Sumatra, Jawa dan Bali, lalu Zona Jabodetabek, serta Zona Kalimantan, dan Indonesia Timur.
KM dimaksud merupakan turunan dari PM 12/2019. Mengatur besaran biaya jasa terdiri atas tiga zonasi yakni Zona I Sumatra, Jawa dan Bali, Zona II Jabodetabek serta Zona Tiga Kalimantan, NTB, dan wilayah timur.
Tarif batas bawah untuk Zona I yakni Rp 1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp 2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp 7.000--Rp 10.000.
Untuk Zona III, tarif batas bawah yakni Rp 2.100 per km dan batas atasnya Rp 2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp 7.000--Rp10.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Patuhi Keputusan Pemerintah, GOJEK Berlakukan Tarif Baru di 41 Kota