CPNS 2019
INFO CPNS 2019-Selain KTP dan Kartu Keluarga, Ini Dokumen Penting yang Sebaiknya Mulai Anda Siapkan
jika Anda berminat untuk ikut dalam rekrutment CPNS 2019 atau PPPK 2019 ini, sebaiknya mulai mempersiapkan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan.
TRIBUN-TIMUR.COM-Informasi terbaru rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.
Pemerintah memastikan akan menyelenggarakan rekrutmen CPNS 2019 dan PPPK 2019.
Jumlah formasi CPNS 2019 dan PPPK 2019 yang dibutuhkan pun sudah disampaikan ke publik, yakni 254.173.
Baca: Rekrutmen CPNS 2019, Dua Formasi yang Jadi Prioritas Pemerintah, Ketahui Syarat Dasar bagi Pelamar
Baca: Soal Tes Karakteristik Pribadi Jadi Polemik saat CPNS 2018 Lalu, Lantas Bagaimana Soal CPNS 2019?
Baca: Surat Pengusulan CPNS 2019 Kian Marak, BKN Bagi Tips Kenali Berkas Palsu Mengatasnamakan Instansi
Berikut rincian formasi CPNS 2019 Pemerintah Pusat dan Daerah dikutip dari akun official BKN di Instagram @bkngoidofficial:
Pemerintah Pusat
1. Untuk PNS : 23.213
a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 17.519
b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan: 5.694
2. Untuk PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer): 23. 212
Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Pusat: 46. 425
Pemerintah Daerah:
1. Untuk PNS: 62.324
a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 62.249
b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan (STTD): 75
2. Untuk PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer: 145.424
Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Daerah: 207. 748.
Dari data tersebut menunjukkan jumlah alokasi keseluruhan mencapai 254.173 formasi.
Oleh karena itu, jika Anda berminat untuk ikut dalam rekrutment CPNS 2019 atau PPPK 2019 ini, sebaiknya mulai mempersiapkan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan.
Saat melakukan pendaftaran, dua hal yang paling dibutuhkan, yakni Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Nomor Kartu Keluarga.
Sebaiknya mulai dari sekarang, Ada memastikan tak ada masalah dengan dua dokumen di atas.
Pasalnya, pengaduan ke helpdesk SSCN BKN seringkali didominasi oleh permasalahan kependudukan.
Permasalahan kependudukan ini juga sempat terjadi pada masa pendaftaran tahun 2017 dan 2018 lalu.
Mengantisipasi masalah ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online lewat https://sscn.bkn.go.id terdaftar dan update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat
Ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan database kependudukan nasional menjadi salah satu yang dikeluhkan pelamar.
BKN selalu mengimbau dan mengedukasi masyarakat yang berminat mendaftar CPNS untuk mengantisipasi permasalahan itu jauh-jauh hari sebelumnya dengan melakukan konfirmasi ke dinas Dukcapil setempat.
Namun selain dua dokumen penting di atas, masih ada dokumen-dokumen lain bisa Anda siapkan dari sekarang, yakni:
1. Sertifikat Akreditasi
Sama halnya dengan rekrutmen CPNS tahun sebelumnya, calon pelamar CPNS 2019 juga akan diwajibkan untuk melampirkan sertifikat akreditasi, baik program studi maupun perguruan tinggi asal mereka.
Sertifikat Akreditasi yang dibutuhkan, yakni sertifikat yang dikeluarkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ataupun Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan bagi prodi di bidang kesehatan
Sertifikat akreditasi tersebut nantinya akan diunggah saat melakukan pendaftaran online.

Sertifikat akreditas yang dipersyaratkan pun harus sesuai dengan tahun kelulusan.
Misalnya, saat Anda lulus tahun 2012, maka sertifikat akreditasi yang dibutuhkan, yakni sertifikat akreditasi yang berlaku tahun tersebut.
Untuk mendapatkan sertifikat akreditasi tersebut, bisa dengan mendatangi jurusan dan kampus Anda kuliah dulu.
2. Sertifikat TOEFL
Beberapa instansi juga menjadikan nilai TOEFL sebagai salah satu syarat.
Umumnya syarat nilai TOEFL yang diminta, yakni antara 450-500.
Maka dari itu dibutuhkan sertifikat TOEFL sebagai lampiran.
Jika Anda belum memilikinya, mulailah untuk mencari tahu jadwal pelaksanaan tes TOEFL.

Pasalnya, membutuhkan waktu sedikitnya dua minggu.
Anda bisa mencari tahu informasi mengenai hal tersebut di pusat bahasa universitas negeri ataupun lembaga pelatihan bahasa resmi.
Jika belum yakin bisa mencapai syarat skor TOEFL yang ditentukan, Anda bisa mengikuti pelatihan persiapan TOEFL sebelum melaksanakan tes.
3. Ijazah dan Transkrip Nilai
Pada saat pendaftaran, pelamar CPNS 2019 juga wajib melampirkan soft file ijazah dan transkrip nilai.
Selain itu, Anda juga sudah bisa menyiapkan ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir oleh kampus.
Namun, hal ini akan dibutuhkan saat proses pemberkasan setelah dinyatakan lulus.
Sementara bagi pelamar lulusan dari perguruan tinggi di luar negeri telah memeeroleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang, yakni Eks Direktorat Jenderal DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti.
4. Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Bebas Narkoba
Surat Seterangan Berbadan Sehat dan Bebas Narkoba juga menjadi salah satu berkas penting yang mesti disiapkan saat ini.
Dalam seleksi CPNS, biasanya surat ini harus berjarak 6 bulan dari tanggal pembukaan CPNS.
Sebaiknya surat keterangan sehat dibuat di Puskesmas atau rumah sakit pemerintah.

Syarat Dasar bagi Pelamar CPNS 2019
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
(Tribun Timur/Anita Wardana)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: