CPNS 2019
Gegara Banyak yang Tak Lolos, CPNS 2018 Pakai Sistem Ranking, Akankah Dipakai Lagi di CPNS 2019?
Pemerintah sedang memperbaiki sistem proses Seleksi Calon Pegawai Negeri atau CPNS 2019.
TRIBUN-TIMUR.COM-Pemerintah sedang memperbaiki sistem proses Seleksi Calon Pegawai Negeri atau CPNS 2019.
Seperti diberitakan, KemenpanRB telah memastikan akan menggelar rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PPPK 2019 maupun CPNS 2019.
Data darin Badan Kepegawaian Negara dan KemenpanRB, kebutuhan ASN pada 2019 mencapai 254.173 orang.
Rinciannya, dari jalur CPNS 85.537 orang dan dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 168.636 orang.
Dikutip dari Kompas.id, sistem seleksi CPNS 2019 yang sedang digodok pemerintah akan mempertimbangkan dua hal, yakni kebutuhan akan sumber daya manuisa yang berkualitas dan kesempatan bagi anak negeri untuk mengabdi sebagai aparatur sipil negara.
Baca: INFO CPNS 2019-Selain KTP dan Kartu Keluarga, Ini Dokumen Penting yang Sebaiknya Mulai Anda Siapkan
Baca: Rekrutmen CPNS 2019, Dua Formasi yang Jadi Prioritas Pemerintah, Ketahui Syarat Dasar bagi Pelamar
Baca: Soal Tes Karakteristik Pribadi Jadi Polemik saat CPNS 2018 Lalu, Lantas Bagaimana Soal CPNS 2019?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Syafruddin, Senin (1/7/2019), di Jakarta, mengatakan, pada bulan Oktober mendatang, pemerintah akan membuka seleksi CPNS dengan kuota kurang lebih 100.000 orang.
Perbaikan sistem seleksi yang mempertimbangkan kedua hal itu diharapkan akan mengurangi peserta yang gagal.
“Sistem itu juga tidak mengabaikan kepentingan masyarakat, terutama generasi penerus, untuk mengabdi aparatur sipil negara (ASN). Untuk itulah pemerintah perlu untuk menyeimbangkan sistemnya,” katanya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir, menambahkan, perbaikan sistem itu sedang diterjemahkan dalam peraturan menteri.
“Saat ini peraturan itu masih dalam proses. Tunggu saja,” katanya.
Diketahui pada CPNS 2018 lalu diterbitkan aturan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Regulasi itu mengabaikan ambang batas kelulusan dan menerapkan sistem ranking.
Dengan diberlakukannya aturan ini, sebagian peserta yang gagal di seleksi kemampuan dasar (SKD), masih berkesempatan melanjutkan tes selanjutnya.
Adapun urutan seleksi CPNS, yakni seleksi administrasi, SKD, dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sejumlah pakar menilai, aturan ini mengorbankan aspek kualitas dalam menyeleksi abdi negara.

Minta Ambang Batas Diterapkan Lagi
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, mengatakan, pemerintah perlu menyamakan visi membangun birokrasi.
Jika yang diinginkan birokrasi berkelas dunia, orang-orang yang mengisinya pun dipastikan harus berkualitas.
“Birokrasi itu bukan tampungan bagi para pencari kerja atau tenaga honorer. Isinya harus berkelas. Tidak peduli seberapa besar tekanan. Kalau pemerintah kekeh membangun manajemen layanan publik kelas dunia, kualitas inputnya benar-benar harus berkompetensi tinggi,” katanya.
Birokrasi itu bukan tampungan bagi para pencari kerja atau tenaga honorer.
Oleh sebab itu, Robert menyarankan pemerintah kembali menerapkan ambang batas.
Pendekatan ranking, menurutnya, berangkat dari pemenuhan kebutuhan, bukan dari standar yang dibutuhkan untuk mengisi pos di birokrasi tersebut.
Selain itu, perbaikan sistem seleksi CPNS harus menitikberatkan pada tes wawasan kebangsaan dan tes kepribadiaan. Dua tes ini merupaan subbidang dari SKD.
“Sebab, ASN ini pemersatu, perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kalau sudah terpapar paham radikal, pelayanan birokrasi tidak akan maksimal,” kata Robert.
Passing Grade Formasi
- Jalur Umum: 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
- Jalur Formasi Khusus: Akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
- Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
- Dokter spesialis dan instruktur penerbang: nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.
- Juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan: akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
- Olahragawan berprestasi internasional: nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD
Berikut tabel lengkap passing grade SKD CPNS 2018.

Melansir dari laman menpan.go.id, setiap jawaban benar pada soal TWK dan TIU akan mendapat skor 5 dan jawaban salah dapat skor 0.
Sedangkan TKP agak sedikit berbeda. Nilai maksimal setiap jawaban adalah 5 dan tidak ada skor 0 karena jenis kelompok soal ini merepresentasikan diri peserta.
Tips Mengerjakan Soal Agar Capai Passing Grade
Berikut beberapa poin tips dalam mengerjakan soal CPNS agar mencapai passing grade:
1. Pertama menjawab soal yang paling mudah. Jangan terpaku sama soal yang susah yang akan menghabiskan waktu
2. Biasanya soal yang lebih mudah dikerjakan yaitu Tes Kepribadian (TKP). Tes ini terbilang mudah karena cukup menggunakan nalar dan perbandingan untuk memilih jawaban.
Intinya tes ini bagaimana mengambarkan kepribadian anda yang sebagai pribadi yang Integritas, Jujur dan Tegas.
Setiap jawaban TKP punya nilai, skor dari 1-5. Artinya manapun jawaban yang dipilih tetap memiliki nilai.
Berbeda dengan TWK dan TIU, jika benar nilai 5 dan salah nilainya 0.
Biasanya soal TKP dari nomor 66-100.
Soal TKP Sebanyak 35. Passing grade 143. Pastikan anda bisa menjawab soal TKP dengan benar sebanyak 25 soal.
3. Kemudian soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Soal ini jumlahnya 35 soal. Setiap jawaban benar mendapat tambahan skor 5.
Jika salah, skornya 0. Artinya jika jawaban anda salah tidak akan mengurangi nilai anda.
Untuk disarankan jangan mengosongkan jawaban jika benar-benar tidak bisa menjawab soal. Jawab saja, siapa tahu betul.
Terpenting pastikan anda menjawab 16 soal TWK dengan benar. Karena 16x5= 80 poin. Passing grade TWK adalah 75. Ada kelebihan 5 poin. Alhamdulillah
4. Tes Intelegensia Umum (TIU). Jumlah soal 30. Passing grade 80 poin. Sama dengan TWK, Setiap jawaban benar soal TIU mendapat tambahan skor 5. Jika salah, skornya 0.
Sekali lagi, kerjakan soal yang lebih mudah dulu. Seperti Bahasa Indonesia, Sinonim, Padanan Kata dan antonim. Karena soal ini tidak terlalu menyita waktu.
Kemudia lanjut soal cerita yang tidak terlalu panjang paragrafnya.
Setelah itu soal matematika. Numerik biasanya lebih mudah dibanding deret aritmatika.
Pastikan anda bisa menjawab Soal TIU dengan benar minimal 16 nomor. 16x5=80.
Hindari 3 hal ini saat mengerjakan soal.
1. Jangan terpaku sama soal yang susah. Hal ini bisa menghabiskan waktu anda.
2. Jangan mengerjakan soal sesuai nomor urut.
Ingat ada passing grade tiap jenis soal. Jadi ada ambang batas nilai yang harus diperoleh tiap jenis soal.
Jika anda melakukan metode ini, bisa jadi soal dengan nomor urut dibelakang tidak terjawab karena kehabisan waktu.
3. Jangan Mengosongkan jawaban.
Anda harus menyisahkan waktu 10 menit terakhir untuk menjawab soal yang masih kosong (Sistem tembak siapa tahu benar).
Hal ini lantaran tes CPNS tidak memberlakukan sistem minus jika jawaban salah.
(Kompas.id/Tribun Timur)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul Sistem Seleksi CPNS 2019 Diperbaiki