Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPO Setahun, Pelaku Pencabulan Anak di Kalukku Mamuju Diringkus

Sebab, melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT) usai melakukan perbuatannya terhadap korban berinisial HR (14).

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunmamuju.com
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Sakriadi (27), diringkus Satuan Reskrim Polres Mamuju, Sabtu (29/6/2019) lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Sakriadi (27), diringkus Satuan Reskrim Polres Mamuju, Sabtu (29/6/2019) lalu.

Sakriadi sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mamuju, sejak satu tahun yang lalu.

Sebab, melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT) usai melakukan perbuatannya terhadap korban berinisial HR (14). 

Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah mengungkapkan, pelaku diringkus berdasarkan LP 17/I/2018/SPKT tanggal 11 Januari 2018.

"Memang LP ini sejak satu tahun yang lalu, tapi kita lengkapi keterangan saksi dan korban, dan alat bukti visum dari dokter ahli, namun saat itu kami belum bisa menangkap tersangkat karena melarikan diri, baru tanggal 29 Juni, kemarin berhasil ditangkap,"kata Anca sapaan Kasat Reskrim saat merilis kasus ini di Mapolres Mamuju, Senin (1/7/2019).

Tersangka Sakriadi diringkus di rumahnya di Dusun Babalalang, Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa yang bersangkutan telah kembali ke Mamuju.

"Anggota dari unit PPA bersama Unit Phyton menangkap pelaku tanpa perlawanan,"ujarnya.

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 1 angka 67 atas perubahan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,"ucapnya.

Anca mengungkapkan, kejadian ini bermula saat korban berada dalam kamar, kemudian pelaku datang dan langsung memegang buah dada pelaku dan menutup mulutnya.

"Korban sempat lari namun dikejar dan ditangkap oleh pelaku kemudian dijatuhkan ke lantai, korban terus meronta, sehingga tidak sempat melakukan persetubuhan terhadap korban,"pungkasnya. (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved