Catat, Biaya dan Jadwal Daftar Ulang PPDB SMP se Makassar
Di SMPN 52 yang menjadi salah satu SMP baru di Makassar sekaligus pasang pengumuman jadwal pendaftaran ulang dan biaya yang harus disiapkan.
Penulis: Mulyadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar resmi mengumumkan nama-nama hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN), Senin (1/7/2019).
Di SMPN 52 yang menjadi salah satu SMP baru di Makassar sekaligus pasang pengumuman jadwal pendaftaran ulang dan biaya yang harus disiapkan.
Prediksi Persebaya vs Persela Lamongan di Liga 1 2019 Jam 15.30, Momentum Bajul Ijo ke Papan Atas
Siapa Sangka Ternyata Maia Estianty Terinspirasi Nge-DJ dari Adik Suaminya Kini, Termasuk Piano
Adapun biaya yang harus disiapkan bagi siswa baru yakni sebesar Rp 1.180.000.
Jumlah tersebut terdiri dari biaya pendaftaran dan seragam sekolah.
Adapun dari pihak panitia, memberikan keringanan siswa baru untuk mengangsur pembayaran pendaftaran biaya pakaian tersebut.
Pengumuman ini dipajang di tembok sekolah tak jauh dari hasil pengumuman siswa baru.
Selain itu, khusus proses pendaftaran ulang, mulai tanggal 2 hingga 4 Juli.

Persyaratan yang harus dilampirkan dalam pendaftaran ulang ini yakni Surat Hasil Ujian Nasional atau SKHU, Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran dan bukti pendaftaran.
Pengumuman PPDB ini pun menimbulkan sorotan dan protes dalam sejumlah orangtua siswa di SMPN 52.
Hal ini dikarenakan banyak siswa yang tidak diterima disekitar dekat lingkungan sekolah sementara ada yang jauh tetapi diterima.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur,@adibrencheck
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: