Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pansus Hak Angket Sudah Siapkan Data dan Fakta

"Kami sudah siapkan untuk rapat perdana (pemanggilan saksi)," kata anggota panitia khusus (pansus) Hak Angket DPRD Sulsel, Amran Aminullah, Minggu (30

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Syamsul Bahri
abd azis/tribuntimur.com
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, M Roem Muin, menyatakan, ditundanya paripurna pengajuan hak angket bukan karena tidak kuorum 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan telah menyiapkan bahan dan data untuk masuk dalam tahap sidang perdana hak angket.

Bahkan, para anggota DPRD Sulsel sudah memegang data tentang lima material usulan hak angket.

Jualan Pentol Goreng di CFD Gowa, Abbas Kio Kewalahan Layani Pembeli

Korban Banjir di Laelo Wajo Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Lembaga Mahasiswa Kesehatan

"Kami sudah siapkan untuk rapat perdana (pemanggilan saksi)," kata anggota panitia khusus (pansus) Hak Angket DPRD Sulsel, Amran Aminullah, Minggu (30/6/2019).

Pansus hak angket akan menyelesaikan semua tahapan, termasuk saksi dan pejabat terkait dalam usulan hak angket, Senin (1/7/2019).

Sebelumnya, 60 Legislator DPRD Sulsel menyetujui hak angket.

Hak angket ini pertama kali di Indonesia untuk level provinsi.

Putusan paling tinggi hak angket adalah pemakzulan gubernur.

Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Aminuddin Ilmar menyatakan, di Indonesia belum pernah terjadi.

"Selama ini belum ada langsung kepada hak angket, namun hanya sampai kepada hak bertanya atau interpelasi," katanya kepada Tribun, Senin (24/6/2019) malam.

Anggota Fraksi Gerindra ikut menyetujui hak angket dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Senin (24/6/2019).
Anggota Fraksi Gerindra ikut menyetujui hak angket dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Senin (24/6/2019). (Muh Hasim Arfah)

Berikut ulasan Prof Aminuddin Ilmar terkait hak angkat DPRD Sulsel:

Makna usulan hak angket adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran, yang dilakukan oleh Kepala Daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berakibat merugikan kepentingan rakyat.

Konsekuensi bagi pemerintah Provinsi Sulsel,  tentu saja akan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan rekomendasi yang dihasilkan oleh pansus angket.

Kalau dari hasil penyelidikan yang dilakukan terbukti, bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan per-UU-an, maka tentu saja akan berakibat pada pemakzulan Kepala Daerah atau wakil kepala daerah.

Kewajiban bagi yang dipanggil adalah, untuk menghadiri sidang hak angket, untuk memberikan keterangan sejelas dan sejujur mungkin, sehingga diperoleh kebenaran terhadap dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah, atau wakil kepala daerah.

Selama ini, belum ada langsung kepada hak angket, namun hanya sampai kepada hak bertanya atau interpelasi. (*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved