Pemilu 2019
Langgar Pemilu, Caleg Perindo Selayar Ini Divonis 1 Bulan Penjara, Denda Rp 1 Juta
Caleg Partai Perindo Selayar Rahmat Suwardi divonis satu bulan penjara pada saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Selayar
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Caleg Partai Perindo Selayar Rahmat Suwardi divonis satu bulan penjara pada saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Selayar, Kamis (27/6/2019).
Rahmat Suwardi, terdaftar di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Bontomanai, Bontomatene, dan Buki Selayar.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Royke H Inkiriwang, didampingi Bili Abi Putra dan Muhammad Asnawi Said.
Baca: PPDB SMKN 3 Selayar Mulai Aktif Kembali, Pasca Guru Sempat Mogok
Baca: Caleg Perindo Ini Sudah Dua Kali Disidang di PN Selayar, Ini Kasusnya
Baca: Dewan Guru SMKN 3 Selayar Mogok Kerja, Ini Penyebabnya
Suwardi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Pemilu, dengan mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih dalam kegiatan kampanye.
Ia divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan, serta denda Rp 1 juta subsider 15 hari kurungan.
Sementara dalam sidang yang digelar sehari sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana badan dua bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta, subsider satu bulan kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Suharno berharap kedepannya, tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran sehingga tidak perlu ada yang berurusan dengan hukum.
“Apalagi Selayar dalam waktu dekat sudah akan memasuki tahapan Pilkada, tentunya kita semua berharap penyelenggaraan Pilkada berjalan dengan aman, damai, jujur dan adil tanpa harus ada lagi yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, @ Nur_Wahidah_Saleh
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
KPU Luwu Timur Evaluasi Pemilu 2019 |
![]() |
---|
Sidang Putusan Pidana Pemilu di PN Makassar Molor Berjam-jam |
![]() |
---|
MK Lanjutkan Sengketa PHPU Caleg Gerindra, KPU Makassar Siapkan Saksi dan Alat Bukti |
![]() |
---|
Kasus Penggelembungan Suara, Tim Gakkumdu Serahkan 7 Tersangka ke Kejari Makassar |
![]() |
---|
Terbukti Coblos 2 Kali, Warga Polassi Selayar Ini Divonis 1 Bulan Penjara |
![]() |
---|