Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sebab Saksi Prabowo-Sandi Dijebloskan ke Penjara Setelah Sidang MK, Jangan Kira Karena Kesaksiannya

Penyebab saksi Prabowo-Sandi dijebloskan ke penjara setelah ada di Sidang MK, jangan kira karena kesaksiannya.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS TV
Rahmadsyah Sitompul 

"Saya mencari keadilan sampai MK, meski saya tahu konsekuensi yang akan saya hadapi cukup besar. Allahu Akbar," teriak Rahmadsyah Sitompul.

Diketahui Rahmadsyah  Sitompul hadir menjadi saksi untuk pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, atau pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu (19/6/2019) malam.

Dalam persidangan, ia mengakui statusnya sebagai terdakwa.

Mengejutkan Kejari Batubara

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara, Edy Syahjuri Tarigan mengatakan, seharusnya Rahmadsyah Sitompul disidang tanggal 18 Juni 2019 lalu.

"Mestinya kan dia sidang tanggal 18. Dia kasih surat, alasannya mengantar orangtuanya yang sakit," kata Edy, Kamis (20/6/2019) lalu.

"Otomatis kan nggak jadi sidang. Sidang dia ditunda sampai minggu berikutnya. Selasa (25/6/2019) inilah. Tiba-tiba kita lihat dia di MK. Kami terkejut,” sambungnya mengatakan.

Edy menjelaskan bahwa Rahmadsyah mestinya meminta izin ke majelis hakim, karena dia adalah tahanan hakim.

Statusnya bukan lagi tahanan kejaksaan, karena perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Kejaksaan tidak bisa bertindak terkait kehadiran Rahmadsyah di MK.

Hal itu sepenuhnya kewenangan hakim.

Selanjutnya, pihak kejaksaan akan kembali memanggil Rahmadsyah Sitompul untuk hadir di persidangan, Selasa (25/6/2019).

Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka juga akan mempertanyakan sikap Rahmadsyah Sitompul kepada majelis hakim.

“Kalau dia nanti sidang datang, hakim yang menilai. Apa keluar penetapan untuk penahanan dia. Hasil penetapan itu yang dieksekusi,” jelas Edy.

Rahmadsyah Sitompul berstatus tahanan kota sejak perkaranya tahap II di kejaksaan.

Berdasarkan penelusuran, Rahmadsyah Sitompul didakwa telah menyiarkan kabar bohong terkait Pilkada Batubara.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved