CPNS 2019
Surat Pengusulan CPNS 2019 Kian Marak, BKN Bagi Tips Kenali Berkas Palsu Mengatasnamakan Instansi
beredar berkas palsu terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dokumen pengusulan CPNS melalui kebijakan khusus
TRIBUN-TIMUR.COM-Setelah kabar akan dibukanya rekrutmen Aparatur Sipil Negara 2019, beredar berkas palsu terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dokumen pengusulan CPNS melalui kebijakan khusus mengatasnamakan instansi pemerintah.
Menyikapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasinya mengenai beredarnya surat-surat tersebut.
DIketahui BKN menjadi salah satu instansi yang namanya kerap digunakan dalam tindakan pemalsuan dokumen maupun penyebaran informasi palsu atau hoaks dan pemalsuan dokumen rekrutmen ASN, khususnya CPNS.
Baca: Jelang Rekrutmen CPNS 2019, Ketahui 9 Syarat Dasar bagi Pelamar sesuai dengan Aturan Manajemen PNS
Baca: BKN: Hoax Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka, Silakan Cek Fakta Berikut
Baca: UPDATE CPNS 2019-LINK Terbaru Pendaftaran CPNS 2019 dan Usulan Formasi, Kapan Pendaftaran Dibuka?
Berikut klarifikasi BKN dikutip dari laman bkn.go.id:
1. SK CPNS Diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, bukan atas nama Kepala BKN.
Dalam hal ini BKN hanya mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang bertanda tangan digital (digital signature), kecuali untuk SK CPNS di lingkungan BKN.
Perlu diketahui penyampaian dokumen Pertek hanya dilakukan antara Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) kepada Panitia Seleksi Instansi termasuk Pemerintah Daerah, jadi peserta tidak menerima berkas Pertek.
2. Perihal dokumen pengangkatan CPNS atas nama instansi lain tapi ditandatangani oleh Sekretaris Utama BKN, jelas berkas tersebut palsu. Sestama BKN hanya memiliki wewenang sebagai Panitia Seleksi CPNS di lingkungan BKN.
3. Tindakan penipuan dilakukan tidak hanya dalam bentuk menerbitkan surat atau dokumen palsu, beberapa laporan yang diterima Humas BKN, contoh lain seperti memalsukan identitas diri mengaku sebagai pejabat di salah satu instansi juga menjadi modus baru oknum pelaku penipuan.
Rekrutmen CPNS dan PPPK, Gratis!
Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan melalui konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu mengingatkan segala proses rekrutmen ASN, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak berbayar alias gratis.
"Jadi jika ada oknum yang mencoba menjanjikan pengangkatan menjadi ASN dengan mensyaratkan sejumlah uang, dipastikan tindakan itu adalah penipuan,"katanya.
Ridwan menyampaikan, sampai saat ini Panselnas masih menunggu usulan kebutuhan ASN dari instansi pusat dan daerah, serta belum menentukan timeline penerimaan ASN Tahun 2019.
Terbitnya Peraturan PANRB tentang kebutuhan nasional ASN pada Maret 2019 lalu dilakukan sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dalam hal penyampaian kebutuhan ASN secara nasional di awal tahun anggaran.
Berdasarkan peraturan Kemenpar RB nomor 12 tahun 2019, jumlah penerimaan ASN tahun ini sebanyak 254.173 orang.
"Kemenpan nomor 12 tahun 2019 menyebutkan bahwa tahun ini maksimal paling atas, jumlah yang paling bisa diterima ASN ini adalah 254.173 orang. Terdiri dari jalur CPNS dan dari jalur P3K," ujarnya.
Kendati demikian, Ridwan mengatakan, jumlah detail kebutuhan ASN tersebut membutuhkan usulan penambahan pegawai dari lembaga-lembaga di daerah-daerah.
"Jadi itu yang 254.173, atas dasar masukan dari menteri keuangan dan pertimbangan teknis kepala BKN. Tapi apa dapat berapa, bagaimana dan jabatan apa saja, itu yang masih harus menunggu usulan dari daerah," tuturnya.
Ridwan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah memercayai kabar pengumuman penerimaan CPNS 2019. Ia menyarankan agar masyarakat melakukan pengecekan langsung ke website resmi BKN.go.id
"BKN.go.id atau media sosial BKN," pungkasnya.

Usulan Formasi
Pemerintah pusat dan daerah masih melakukan input usulan formasi melalui aplikasi e-formasi yang ditujukan kepada MenpanRB dan ditembuskan ke BKN.
Usulan formasi tersebut harus berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, rasio jumlah pegawia negeri sipil dengan penduduk di daerah tersebut, serta rasio timeline.
BKN akan memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan instansi dan MenpanRB yang akan mengeluarkan formasinya.
Jika formasi sudah ada, kemudian akan melalui tahapan pengumuman terbuka ke publik akan ada penerimaan ASN baik CPNS ataupun PPPK.
"Setiap instansi wajib menyampikan kepada publik mengenai pengumuman rekrutmen ASN. Hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS,"kata Ridwan.
Link Pendaftaran
Ridwan juga menyampaikan, setelah pengumuman tersebut, tahapan selanjutnya, yakni pendaftaran online.
Link pendaftaran CPNS 2019 kali ini pun berbeda saat CPNS 2018 lalu.
"Pendaftaran online tahun ini melalui sscasn.bkn.go.id, kalau rekrutmen CPNS 2018 lalu kan melalui sscn.bkn.go.id,"katanya.
Namun sekali lagi, mengenai jadwal pasti rekrutmen ASN 2019, Ridwan mengaku belum tahu hingga detik ini,
"Jadi kalau ada yang mengiming-imingi daftar saja tanpa ikut tes atau ikut saja tes dan SKnya sudah kami siapkan Oktober 2019, itu sudah penipuan. Jadi jangan terperdaya,"imbaunya.

Panselnas saat ini juga masih menunggu feedback dari seleksi CPNS 2018 lalu, termasuk tantangan mengenai Seleksi Kompetensi Bidang.
"Tahun lalu ada yang merasa belum cocok. Misalnya analis kerjasama soalnya masih sama dengan soal pranata hubungan masyarakat. hal ini yang masih kami koordinasikan, karena seharusnya berbeda,"jelasnya.(*)
(Tribun Timur/Anita Wardana)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: