Ngaku Bunuh Aldama, Rusdi Pasrah dengan Dakwaan Jaksa
Ia didakwa bersalah menganiaya juniornya mahasiswa Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, hingga meninggal dunia.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
Muh Rusdi terdakwa penganiyaan yang menewaskan taruna ATKP Makassar Aldama jalani sidang perdana di Pengadilan Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Muhammad Rusdi tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan kasus pembunuhan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/06/2019).
Ia didakwa bersalah menganiaya juniornya "Kami tidak mengajukan eksepsi," kata Penasehat Hukum terdakwa Muh Rusdi dari tim Pos Bantuan Hukum, Rafsanjani usai persidangan.
Fashion Festival Tenun Budaya Daerah, Diharapkan Dapat Mengendorse Produk Lokal
Prediksi Susunan Pemain Laga Hidup Mati Ekuador vs Jepang di Copa America 2019, Selasa 25 Juni 2019
Alasan mereka tidak ajukan pembelaan karena menganggap isi dakwaan JPU terhadap klienya diangga sudah sesuai dengan kronologis yang terjadi di lapangan."U
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU , terdakwa Rusdi terbukti bersalah melakukan penganiyaan hingga menewaskan taruna ATKP Makassar, Aldama sejak 3 Januari 2019 lalu.
DPR: Ngurus Sektor Pertanian Butuh Pemimpin Kuat Seperti Amran
Bupati Bulukumba Bersama Plt Rektor Universitas Muhammadiyah Bulukumba Bahas Persiapan Launching
"Untuk pasal 338 ancamannya 15 tahun, 351 ancamannya 7 tahuj dan 354 ancamanya 12 tahun penjara," kata JPU Tabrani. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Subscribe YouTube Tribun Timur
Juga Follow IG resmi Tribun Timur
Berita Terkait