Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngaku Bunuh Aldama, Rusdi Pasrah dengan Dakwaan Jaksa

Ia didakwa bersalah menganiaya juniornya mahasiswa Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, hingga meninggal dunia.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
Muh Rusdi terdakwa penganiyaan yang menewaskan taruna ATKP Makassar Aldama jalani sidang perdana di Pengadilan Makassar 
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Muhammad Rusdi tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan kasus pembunuhan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/06/2019).
Ia didakwa bersalah menganiaya juniornya "Kami tidak mengajukan eksepsi," kata Penasehat Hukum terdakwa Muh Rusdi dari tim Pos Bantuan Hukum, Rafsanjani usai persidangan.

Fashion Festival Tenun Budaya Daerah, Diharapkan Dapat Mengendorse Produk Lokal

Prediksi Susunan Pemain Laga Hidup Mati Ekuador vs Jepang di Copa America 2019, Selasa 25 Juni 2019

Alasan mereka tidak ajukan pembelaan karena menganggap isi dakwaan JPU terhadap klienya diangga sudah sesuai dengan kronologis yang terjadi di lapangan.

"U

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU , terdakwa Rusdi terbukti bersalah melakukan penganiyaan hingga menewaskan taruna ATKP Makassar, Aldama sejak 3 Januari 2019 lalu.

 DPR: Ngurus Sektor Pertanian Butuh Pemimpin Kuat Seperti Amran

Bupati Bulukumba Bersama Plt Rektor Universitas Muhammadiyah Bulukumba Bahas Persiapan Launching


"Untuk pasal 338 ancamannya 15 tahun, 351 ancamannya 7 tahuj dan 354 ancamanya 12 tahun penjara," kata JPU Tabrani. (*)
 

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Subscribe YouTube Tribun Timur

Juga Follow IG resmi Tribun Timur

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved