Dinonjob Danny Pomanto, Begini Nasib Para Eks Camat di Makassar
Beginilah nasib para pejabat yang di non job oleh mantan Wali kota Makassar Danny Pomanto
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Saat ditemui di Kantor Gubernur Akmal mengatakan bahwa tim belum bisa mengambil keputusan, pasalnya masih akan dilakukan pemeriksaan dan verifikasi data.
"Hari ini kita cuman menginput data aja. Keputusannya nanti yah, tergantung data dan info yang kita dapat," ujarnya.
Menurutnya apakah pejabat ini di anulir atau dikembalikan ke posisi semula, itu tergantung sejauh mana pelanggaran administrasi yang dilakukan oknum di Pemkot Makassar.
Dipemerintahan kata dia, ada mekanisme promosi ataupun menonaktifkan pejabat. Olehnya itu, sebelum bertindak pemda harus mengacu kepada aturan yang ada.
Pejabat jebolan STPDN Jatinangor ini menegaskan tim terpadu akan bekerja secara profesional dan transparan. Hal itu ia buktikan dengan adanya pelibatan Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar sebagai leading sektor pelaksana pemerintahan di daerah.
"Kita undng pak PJ, BKD dan Inspektorat," tambahnya.
Terpisah, Asisten KASN, Andi Abubakar mengatakan bahwa tim terpadu mulai menemukan pelanggaran administrasi atas promosi dan penonaktifan pejabat.
"Semua SK pengangkatan dan pemberhentian kita dalami. Jadi perhitunganya sejak 6 sebelum pentapan calon, tepatnya 12 Agustus 2017," kata Andi.
Kendati demikian, ia mengakui tim belum memutuskan hasil. Senada dengan Akmal, tim masih mengumpulkan data dan keterangan.
"Baru kita kumpul data, nanti yah," jelasnya.
Ia menjelaskan, awalnya tim hanya melakukan pendalaman atas 600 orang pejabat lingkup Pemkot Makassar yang dilantik jelang berakhir masa jabatan Walikota Makassar Danny Pomanto.
Namun saat proses pendalaman data, satu persatu pelanggaran satu persatu terungkap, hingga ditemukan adanya penonaktifan pejabat jelang dan setelah penetapan calon Walikota.
Sebagai petahana kala itu, Danny rupanya tidak memiliki izin untuk mempromosikan hingga menonaktifkan pejabat.
Hanya saja, proses tetap dilakukan, hingga sebelum jabatan berakhir tetap melakukan pelantikan atas promosi pejabat.
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Subscribe YouTube Tribun Timur
Juga Follow IG resmi Tribun Timur
B