Pemilu 2019
Bagi Kartu Caleg, Kades Lonrong Disidang di Pengadilan Bantaeng
Kepala Desa Lonrong, Kecamatan Eremerasa, Rosdiana menjalani persidangan di Ruang Sidang, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantaeng
Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
BANTAENG.COM, BANTAENG - Kepala Desa Lonrong, Kecamatan Eremerasa, Rosdiana menjalani persidangan di Ruang Sidang, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin (24/6/2016) pagi.
Ia diduga terlibat mengampanyekan seorang Caleg parpol dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), M Fathul Fauzi.
Staf Bawaslu Bantaeng divisi hukum dan penindakan pelanggaran Nur Fajri, mengatakan dari pengakuan dua orang saksi atas nama Hania dan Sitti.
Baca: TRIBUNWIKI: Pertama Kali Nyaleg Langsung Lolos, Ini Profil Nining Anggota DPRD Bantaeng
Baca: Akhir Pekan, Bantaeng Diprediksi Berawan, Segini Kecepatan Anginnya
Baca: Kampung Boddong, Pemukiman Tanpa Listrik di Tengah Kota New Bantaeng
"Mereka dipanggil oleh kades ke Aula Kantor Desa dengan tujuan akan diberikan bantuan. Tiba di lokasi justru yang diberikan kartu caleg, "tuturnya.
Pasalnya informasi awal dari Panwascam Eramerasa bahwa diduga ada tindakan pelanggaran pemilu, makanya kedua saksi dimintai klarifikasi. Selanjutnya Panwascam melaporkan ke Bawaslu Bantaeng.
Untuk itu adanya sidang hari ini, Fajri berharap semoga hakim memutuskan perkara dengan, seadil -adilnya sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang ada.
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majalis Moh Bekti Wibowo , Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah dan Dewi Regina Karibu.
Serta jaksa penuntut umum Andi Zainal dan tiga saksi Komisiner KPU Bantaeng Agusliadi, staf Desa Lonrong Jumaring dan Staf Bawaslu Bantaeng divisi hukum dan penindakan pelanggaran Nur Fajri.
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Nurwahidah, IG: @ Nur_Wahidah_Saleh
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Subscribe YouTube Tribun Timur
Juga Follow IG resmi Tribun Timur