Kabar Gembira, Akhirnya Kemendikbud Ubah Sistem Zonasi, Inilah Aturan atau Kuota Baru
Kabar gembira, akhirnya Kemendikbud ubah sistem zonasi, inilah aturan atau kuota baru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ( Kemendikbud)
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira, akhirnya Kemendikbud ubah sistem zonasi, inilah aturan atau kuota baru.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ( Kemendikbud) membuat perubahan pada aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setelah diperintahkan Presiden RI, Jokowi.
Dalam surat edaran bertanggal 21 Juni 2019 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, Kemendikbud memperbarui kuota siswa yang diterima lewat jalur zonasi dari minimal 90 persen dari daya tampung sekolah menjadi minimal 80 persen.
Kuota pada jalur prestasi juga ditambah, dari 5 persen menjadi 15 persen.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi mengatakan perubahan ini ditetapkan karena beberapa daerah belum melaksanakan PPDB sistem zonasi secara optimal.
"Kita keluarkan surat edaran untuk membantu daerah-daerah yang masih ada permasalahan tentang PPDB. Sedangkan bagi daerah yang tidak ada permasalah, bisa jalan terus," kata Didik dalam keterangan tertulis yang diterima BBC News Indonesia.
Baca: Kabar Gembira, Urus SIM Gratis Baru dan Perpanjangan, Cek Syarat dan Lokasinya
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan telah memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy untuk mengevaluasi PPDB sistem zonasi.
Ia menilai ada perbedaan antara kebijakan dan situasi di lapangan.
"Karena antara kebijakan dan lapangan bisa berbeda. Dan setiap daerah memiliki karakter yang berbeda beda. Sudah saya perintahkan dievaluasi," katanya kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).
Terdapat tiga jalur dalam PPDB tahun ini, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Otokritik Kasus NA, Nurdin Abdullah Ditangkap KPK Seharusnya Politisi Sulsel Kian Sadar Peran Kampus |
![]() |
---|
Denny Siregar Sentil Jubir Jokowi 'Maen Club House?', Roy Suryo: Ini jelas-jelas Ujaran Kebencian |
![]() |
---|
Kronologi 2 Wanita Cantik Tak Tahan Layani Nafsu Bejat Bos, Bosan Diajak Mandi Bareng hingga Dilapor |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Biro Pengadaan Barang/Jasa Sulsel |
![]() |
---|
Masih Ingat Pasien 01 Virus Corona di Indonesia, Kondisi Sita Tyasutami Kini Jadi Sorotan |
![]() |
---|