Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bambang Widjojanto (BW) Sebut Saksi TKN Banyak Menutupi Hal yang Sebenarnya Terjadi

Bambang Widjojanto (BW) Sebut Saksi TKN Banyak Menutupi Hal yang Sebenarnya Terjadi

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima) 

"Berkaitan dengan tata kerja dan tata kelola KPU terkait dengan Pemilu," kata Anas.

Anggota Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah, menanyakan alasan menghadirkan KPU RI dan Bawaslu RI.

"Kenapa saudara menghadirkan KPU dan Bawaslu? Apa saudara sudah menempatkan KPU bagian tidak terpisahkan," kata Nasrullah.

Anas Nashikin, saksi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin, menyampaikan keterangan dalam lanjutan sidang sengketa hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Pada persidangan tersebut kuasa hukum TKN menghadirkan dua saksi dan dua ahli.
Anas Nashikin, saksi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin, menyampaikan keterangan dalam lanjutan sidang sengketa hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Pada persidangan tersebut kuasa hukum TKN menghadirkan dua saksi dan dua ahli. (kompas)

Mendengar pernyataan Nasrullah itu, Wahyu Setiawan, salah satu komisioner KPU RI merasa keberatan.

Dia menuding pernyataan dari Nasrullah itu seolah-oleh mengindikasikan KPU RI bagian dari pasangan calon presiden-calon wakil presiden tertentu.

Baca: Ulama Aceh Haramkan Game PUBG, Simak Pendapat Ustadz Abdul Somad (UAS)

"Izin Yang Mulia. Kami keberatan dengan pernyataan dan pertanyaan Pak Nasrullah yang menyatakan seolah KPU menjadi bagian dari paslon tertentu!" tegas Wahyu Setiawan.

Wahyu meminta agar Nasrullah mencabut pernyataan itu.

Namun, Nasrullah mengaku tidak akan mencabut pernyataan itu. Sebab, dia beralasan, acara ToT TKN Jokowi-Maruf itu merupakan acara tertutup.

"Saya tidak akan mencabut pertanyaan itu, karena itu acara ToT untuk saksi 01, tertutup dan terbatas," kata Nasrullah.

Mendengar pernyataan dari Nasrullah, Wahyu menjawab KPU RI sebagai penyelenggara pemilu selalu menghadiri acara penyampaian materi pemilu yang diadakan peserta pemilu.

Dia menegaskan hadir apabila diundang pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Yang Mulia, kami selalu hadir apabila diundang peserta pemilu. Kami juga hadir apabila diundang 02," jawab Wahyu.

Akhrinya, hakim konstitusi, Manahan Sitompul menengahi.

"Ini jangan menjawab langsung. Hargai majelis. Tadi pertanyaan itu sudah ditujukan ke saksi. Saksi sudah menjawab. Saya kira ini tidak ada masalah," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved