Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6 Langkah-langkah Mute Grup WhatsApp yang Berisik, Cek Selengkapnya di Sini, Selamat Mencoba!

Siapa yang tak tahu aplikasi Chatting WhatsApp. Aplikasi ini tergolong populer di Indonesia sebagai alternatif mengirim foto dan Video ke teman di d

Editor: Rasni
Tribunnews
6 Langkah-langkah Mute Grup WhatsApp yang Berisik, Cek Selengkapnya di Sini, Selamat Mencoba! 

6 Langkah-langkah Mute Grup WhatsApp yang Berisik, Cek Selengkapnya di Sini, Selamat Mencoba!

TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa yang tak tahu aplikasi Chatting WhatsApp

Aplikasi ini tergolong populer di Indonesia sebagai alternatif mengirim foto dan Video ke teman di dunia maya.

WhatsApp menawarkan banyak fitur kepada pengguna untuk memudahkan dalam berkomunikasi.

Mengirim pesan di WhatsApp tidak hanya dilakukan untuk satu orang teman saja, namun juga bisa melibatkan banyak orang melalui grup.

 

 

Namun, jika memiliki banyak grup terkadang bisa membuat smartphone terdengar berisik.

Bahkan, seringnya suara notifikasi pada grup WhatsApp juga bisa menguras daya baterai lebih banyak lo.

Namun, kamu tak perlu khawatir, karena TribunWow.com memiliki cara mudah membisukan atau silent grup WhatsApp yang berisik sehingga bisa juga menghemat daya baterai smartphone-mu.

1. Buka aplikasi WhatsApp.

2. Tentukan grup yang menurut kamu berisik atau perlu dibisukan.

3. Tekan beberapa saat pada grup tersebut.

4. Pilih simbol suara yang dicoret garis miring.

5. Kemudian kamu bisa memilih berapa lama waktu grup tersebut ingin dibisukan.

6. Pilih 'oke'.

Cara mudah membisukan atau silent grup WhatsApp yang berisik sehingga bisa juga menghemat daya baterai smartphone-mu.
Cara mudah membisukan atau silent grup WhatsApp yang berisik sehingga bisa juga menghemat daya baterai smartphone-mu. (TribunWow.com/Atri Beti)

Baca: BNI Cabang Parepare Gelar Event Habibie Ainun EXPO 2019

Baca: Suami Keluar Kota, IRT di Palopo Kepergok Selingkuh

Baca: Ini Dua Kader Nasdem Disiapkan di Pilkada Luwu Utara

Mudah bukan?

Selamat mencoba.

(TribunWow.com/Atri Beti)

AWAS Polisi Bakal Patroli & Cek Aktivitas di WhatsApp, Stop Bahas Hoax, 6 Faktanya, Komen Rudiantara

Pihak kepolisian kini semakin aktif memerangi hoax di media sosial termasuk aplikasi Chatting.

Sekelas Aplikasi Chatting WhatsApp juga masuk dalam pengawasan.

Polri dikabarkan memiliki rencana untuk melakukan patroli siber di aplikasi percakapan WhatsApp.

Rencana ini sontak menuai polemik dan menyita perhatian publik.

Tak dapat dipungkiri, saat ini memang banyak sekali berita bohong atau hoaks yang disebarkan melalui WhatsApp.

Meski begitu rencana ini membuat masyarakat menilai Polri akan melanggar privasi masyarakat.

Perdebatan mengenai langkah Polri tersebut pasti akan muncul, baik berupa dukungan atau penolakan.

Berikut lima faktanya:

1. Bukan masuk ke grup

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul menegaskan, kepolisian tidak masuk ke dalam grup WhatsApp melainkan melakukan pendalaman atas aduan masyarakat.

"Kalau patroli itu kan patroli di dunia maya artinya kita lihat di dunia maya. Kami tunggu aduan masyarakat, kami gali informasi dari orang yang mengadukan," kata Rickynaldo.

Secara terpisah, Kepala Biro Humas Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, patroli siber dilakukan secara periodik dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dedi menuturkan, akun penyebar hoaks tak langsung mendapatkan penegakan hukum, melainkan akan diberi peringatan terlebih dahulu.

2. Dukungan Kominfo

Menteri Kominfo Rudiantara mendukung langkah kepolisian melakukan patroli di grup WhatsApp.

Menurut Rudiantara, polisi dapat mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan tindakan kriminal atau bukan, melalui delik aduan dan delik umum. Setelah itu, polisi meminta bantuan Kominfo.

"Saya dukung, dengan catatan tadi bahwa memang harus ada yang berbuat kriminal. Bukan asal patroli. Karena begini, media sosial jelas ranah publik kalau WhatsApp (percakapan) berdua itu ranahnya pribadi. Kalau grup, itu di antaranya menurut saya," kata Rudiantara

3. Tak melanggar privasi

Polri dapat melakukan tindakan untuk masuk ke suatu grup di mana anggota dalam lingkup tersebut melakukan tindakan kriminal.

Menurut Rudiantara, hal itu tak melanggar privasi karena penegakan hukum harus tetap dilakukan.

"Kalau dianggap melanggar privasi, terus melanggar hukum, apa enggak boleh polisi masuk? Penegakan hukum bagaimana? Ya, enggak boleh terkenalah (dihambat) penegakan hukum itu," ujar Rudiantara.

4. Dukungan KSP

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko juga memberikan dukungan langkah polri melakukan patroli siber di grup WhatsApp.

Menurut Moeldoko, patroli masuk ke grup tak mengganggu hak privasi seseorang, karena negara harus memikirkan keamanan nasional.

"Tanggung jawab pemerintah melindungi rakyatnya. Jadi, kalau nanti tidak dilindungi karena abai, mengutamakan privasi maka itu, nanti presiden salah lho," kata Moeldoko.

5. Alat bukti

Dedi mengungkapkan, telepon genggam menjadi bukti dan diteliti laboratorium forensik. Tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp juga dijadikan sebagai alat bukti dari narasi hoaks yang dibangun di masyarakat.

Disebarnya tangkapan layar berita bohong di media sosial, diklaim memudahkan proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku.

6. Penolakan

Meskipun mendapatkan dukungan, pernyataan kontradiktif dikeluarkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Fahri menilai langkah kepolisian melakukan patroli dan memantau percakapan WhatsApp melanggar privasi penggunannya.

Sebab, menurut Fahri, percakapan di WhatsApp bersifat personal atau terbatas, di mana privasi sebagai warga negara dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.

Update info terbaru tentang Tribun Timur dengan Subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun twitter kami: 
A
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved