Citizen Reporter
Pengurus Yayasan Klenteng Kwan Kong Makassar Bahas Literasi Media Sosial dan Bahaya Hoaks
Diseminasi berjudul “Literasi Media Sosial dan Bahaya Hoaks” di kantor Yayasan Klenteng Kwan Kong, Kecamatan Wajo, Kota Makassar
Penulis: CitizenReporter | Editor: Suryana Anas
Citizen Reporter, Miguel Dharmadjie, S.T., CPS® Penyuluh Informasi Publik Prov Sulawesi Selatan
Untuk memberikan wawasan diseminasi informasi dan komunikasi publik tentang Hoax kepada umat Buddha,
khususnya pengurus Yayasan Klenteng Kwan Kong; selaku Penyuluh Informasi Publik (PIP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Kementerian Agama RI kami membawakan diseminasi berjudul “Literasi Media Sosial dan Bahaya Hoaks” di kantor Yayasan Klenteng Kwan Kong, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sabtu (15/06/19).
Kegiatan literasi yang dilakukan usai sembahyang bersama HUT Dewa Pangeran Kwan Phing ini dihadiri 32 orang pengurus Yayasan Klenteng Kwan Kong, terdiri dari : Ketua Dewan Pembina Ir. Kevin Tanzil, Ketua Badan Pengurus Kusdiagung Gosal serta jajaran Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Pengawas dan Badan Pengurus.
Kegiatan literasi media sosial ini bertujuan untuk dapat meningkatkan literasi digital pengurus akan media sosial sehingga menjadi lebih sadar akan bahaya hoaks, lebih berhati-hati untuk menyebarluaskan suatu informasi,
mengetahui cara mengidentifikasi hoaks serta dapat menyebarkan pengetahuan yang diperoleh secara mandiri kepada masyarakat guna memantapkan kesadaran dan komitmen untuk mewujudkan Kerukunan Umat Beragama demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam literasi media sosial ini para pengurus diajarkan agar dapat bijak bermedia sosial dengan : menempatkan media sosial (medsos) sebagai alat bantu untuk tetap di bawah kontrol penggunanya;
menggunakan medsos dengan landasan pemahaman dan kesadaran bahwa konten/informasi medsos memiliki kemungkinan benar/salah, baik/buruk, bermanfaat/tidak bermanfaat, ranah pribadi/publik, perlu/tidak perlu disebarluaskan, dan sebagainya;
verifikasi informasi dimana sumber informasi jelas, kompeten dan dapat dipercaya, memiliki fakta/data obyektif yang mendukung serta disampaikan sesuai konteks waktu dan tempat; dan melakukan seleksi sebelum
menyebarluaskan informasi dimana tidak menyampaikan informasi yang sifatnya pribadi serta menjaga diri agar tidak menyebarluaskan konten yang menyebarluaskan hoaks, fitnah, aib, hinaan, ejekan, ujaran kebencian, pornografi dan konten negatif sejenisnya.
Kebenaran berita harus berdasarkan data dan fakta; tanpa itu adalah Hoax. Untuk itu setiap orang harus cerdas dan dapat mengontrol dirinya saat menggunakan medsos dengan prinsip : Saring Sebelum Sharing.
Penyuluh Informasi Publik (PIP) merupakan kerjasama dan sinergi program antara Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dengan Kementerian Agama RI dalam pemerataan program dan kebijakan prioritas pemerintah secara nasional hingga kecamatan.
Tugas utama Penyuluh Informasi Publik (PIP) yang merupakan Penyuluh Agama Non PNS yang direkrut oleh Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI adalah melaksanakan diseminasi informasi kebijakan dan program pemerintah kepada masyarakat melalui strategi komunikasi tatap muka.
Berdasarkan Surat Keputusan Ditjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor 19 Tahun 2019 tertanggal 18 April 2019 tentang Penyuluh Informasi Publik Tahun 2019 tercatat ada 351 orang Penyuluh Informasi Publik (PIP) di seluruh Indonesia.
Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:
B