Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilpres 2019

Jadi Saksi Prabowo-Sandi, Caleg dari Partai Yusril Ihza Mahendra Bongkar Borok TKN Jokowi-Maruf

Hairul Anas mengungkap pelatihan untuk saksi yang digelar oleh Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin mengajarkan untuk melakukan kecurangan

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tangkapan Layar Kompas TV
Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM-Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan Hairul Anas Suadi menjadi salah satu saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019) dini hari.

Hairul Anas Suadi merupakan mantan calon legislatif dari Partai Bulan Bintang pada Pileg 2019 lalu.

Diketahui Partai Bulan Bintang merupakan partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra yang kini menjadi kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.

Dalam sidang di MK, Hairul Anas mengungkap pelatihan untuk saksi yang digelar oleh Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin mengajarkan untuk melakukan kecurangan.

Hairul Anas Suaidi pencipta robot pengungkap 'Kecurangan' Pemilu 2019
Hairul Anas Suaidi pencipta robot pengungkap 'Kecurangan' Pemilu 2019 (Ist)

"Jadi saya adalah caleg dari Partai Bulan Bintang yang merupakan pendukung Paslon 01, kemudian saya ditugaskan hadir dalam pelatihan saksi," ujar saksi Hairul Anas Suaidi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/6/2019) dini hari seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam pelatihan yang digelar beberapa bulan sebelum pemungutan suara di Jakarta itu, Anas mengaku mendapatkan materi pelatihan kecurangan bagian dari demokrasi.

Menurut keponakan mantan hakim MK Mahfud MD itu, materi yang disajikan dirasa mengagetkan dan membuatnya merasa tidak nyaman dalam mengikuti pelatihan itu.

Ia mencontohkan tentang pengerahan aparat untuk kemenangan salah satu pasangan calon yang menurut dia tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.

"Terlebih lagi menunjukan gambar orang, tokoh, pejabat, kepala daerah yang diarahkan untuk memberikan dukungan logistik untuk salah satu paslon, ini mengganggu saya hingga pada akhirnya saya membantu 02," ucap Anas.

Kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, kemudian bertanya kepada saksi apakah dalam pelatihan terdapat materi untuk memenangkan jutaan suara.

Saksi menjawab tidak terlalu detail untuk itu, tetapi hanya strategi pemilu dan cara kampanye, misalnya agar paslon 01 menang, paslon 02 diidentikkan dengan ideologi ekstrem dan radikal.

Bambang selanjutnya menanyakan apakah diksi yang digunakan dalam pelatihan berkaitan dengan radikal dan ekstrim sengaja dipakai untuk menjadi bagian pemenangan.

"Diksi antibhineka, khilafah memang diselipkan banyak. Memang berbau isu di media sosial, saya rasa materi-materi itu," kata saksi.

Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (tribunnews.com)

Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Prabowo-Sandi

Advokat sekaligus aktivis HAM Haris Azhar menolak bersaksi untuk pasangan Capres dan Cawapres RI nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, di Mahkamah Konstitusi di sidang sengketa Pilpres 2019 pada Rabu (19/6/2019).

Dalam surat tertanggal 19 Juni 2019, bertandatangan Haris Azhar yang ditujukan kepada Majelis Mahkamah Konsitusi RI, dirinya memgemukakan sejumlah alasan penolakannya.

Satu dari 5 alasannya, Haris Azhar menyebut bahwa menurutnya kedua pasangan calon Presiden pada Pilpres 2019 Joko Widodo dan Prabowo tidak punya komitmen terhadap pengungkapan pelanggaran HAM berat di Indonesia.

"Bapak Prabowo Subianto, menurut laporan Komnas HAM, merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa sepanjang tahun 1997-1998," tulis Haris Azhar dalam surat yang diterima Tribunnews.com, pada Selasa (19/6/2019).

Sementara Haris Azhar juga menyebut Jokowi tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat selama menjabat sebagai Presiden periode 2014-2019.

advokat Haris Azhar
advokat Haris Azhar (Instagram Haris Azhar @azharharis)

"Bapak Joko Widodo selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat," tulis Haris Azhar.

Haris Azhar juga menjelaskan keterkaitan dengan adanya bantuan hukum darinya kepada AKP Sulman Aziz, soal dugaan adanya perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada pasangan calon Joko Widodo dan Maruf Amin pada kontestasi Pilpres 2019 sebagaimana yang didalilkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Baca: Siapa Agus Maksum Saksi 02 yang Tak Bisa Buktikan 17,5 Juta DPT Fiktif di Sidang MK? Ini Profilnya

Menurutnya, bantuan hukum yang diberikannya kepada AKP Sulman Aziz semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama dijalaninya.

"Bahwa dalam menangani kasus ini, saya bekerja berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan atas dugaan dan fakta yang terjadi serta, mengingat nilai-nilai profesionalitas polisi yang diaruskan netral dan tidak memihak dalam Pilpres 2019 dan oleh karenanya, status AKP Sulman Aziz saat itu dapat dikatakan sebagai seorang whistleblower," tulis Haris Azhar.

Ia pun menjelaskan pendampingan hukum kepada AKP Sulman Aziz dilakukan atas dasar kedekatan pribadi terhadap Sulman dan dbantuan hukum tersebut dilakukan secara pro bono atau cuma-cuma.

Menurut Haris Azhar, dalam keterangannya kepadanya, AKP Sulman Aziz telah menyampaikan data-data pemetaan wilayah dan pemetaan nama-nama anggota kepolisian yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Joko Widodo Maruf Amin.

Baca: Rocky Gerung Berani Sebut Yusril Ihza Mahendra Ngaco Saat Keliru Kutip Judul Buku di Sidang MK

"Bahwa oleh karena alasan-alasan yang telah Saya sampaikan di atas, Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam Sidang Sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini pada tanggal 19 Juni 2019," kata Haris Azhar.

Namun, ia mempersilakan majelis hakim untuk menggunakan keterangan keterangan yang telah ada dan dalam hal ini ia menilai lebih tepat apabila AKP Sulman Aziz langsung yang hadir untuk diminta keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang tersebut.(*)

15 Tuntutan Prabowo-Sandi

 berikut ini 15 poin permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi saat sidang perdana.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

1. Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)

2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%) 
Jumlah 132.223408 (100%)

4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;

9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

Atau,

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng.

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp 

Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Sidang MK, Saksi Ungkap TKN Ajarkan Kecurangan dalam Pelatihan Saksi", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/20/11145091/di-sidang-mk-saksi-ungkap-tkn-ajarkan-kecurangan-dalam-pelatihan-saksi.

Editor : Sabrina Asril

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved