PUBG Haram! Ini Alasan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Haram Game PUBG
PUBG Haram! Ini Alasanya Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Haram Game PUBG
PUBG Haram! Ini Alasanya Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Haram Game PUBG
TRIBUN-TIMUR.COM - Player Unknown's Battle Grounds ( PUBG ) dan sejenisnya dinyatakan haram.
Fatwa haram bermain game PUBG ini dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram terkait hukum dan dampak game PUBG dan sejenisnya, menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi, Rabu (19/6/2019).
Pembahasan itu berlangsung sejak 17-19 Juni 2019 di aula gedung MPU Aceh, Banda Aceh.
Baca: 10 Potret Kediaman Rocky Gerung yang Indah & Nyaman Bak di Tengah Hutan, Terungkap Sumber Uangnya
Baca: Ingin Beli Smartphone Baru? Ini Update Harga Oppo Juni 2019, dari Oppo F9 hingga Oppp F11 Pro

"Menimbang, mengingat, dan memperhatikan, dengan bertawakkal kepada Allah dan persetujuan sidang paripurna, MPU Aceh akhirnya memutuskan bahwa hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram," demikian disampaikan MPU Aceh.
Pengharaman tersebut dikarenakan game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan serta berpotensi memengaruhiperubahan perilaku penggunanya menjadi negatif.
Tak hanya itu, PUBG dan sejenisnya juga dinilai berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya.
Parahnya lagi, game yang dimainkan secara 'live' itu mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.
Demikian disampaikan Ketua MPU Aceh, Muslim Ibrahim kepada Serambinews.com, Rabu (19/6/2019) seusai penutupan paripurna, mengacu pada fatwa yang sudah disahkan.
"Kami sudah melakukan kajian mendalam menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi. Semua sepakat bahwa game ini dapat bermuara pada kriminalitas, krisis moral dan psikologi, dan sangat meresahkan maayarakat. Jadi MPU Aceh menetapkan game PUBG dan sejenisnya haram," kata Muslim Ibrahim.
Baca: Akun Anda Pernah Diretas? Fitur Baru Instagram ini Bisa Pulihkan, Begini Caranya!
Baca: VIDEO: Suasana Sidang Mantan Panglima Laskar Jihad di Pengadilan Makassar
Banyak Mudharatnya
Saat ini banyak bermunculan permainan di dunia maya (game online), salah satunya game PUBG, yang menyebabkan kemudharatan bagi penggunanya, bahkan ada yang menjadi ketergantungan atau ketagihan.
Karena itu, MPU Aceh pun menggelar sidang paripurna ulama membahas tentang game PUBG yang saat ini sedang marak.
Pembahasan berlangsung selama tiga hari, 17-19 Juni 2019 di aula gedung MPU Aceh.
Tema yang diangkat yaitu hukum dan dampak game PUBG dan sejenisnya terhadap fiqh islam, informasi teknologi, dan psikologi.
Para pemateri yang dihadirkan yaitu Direktur MIT Aceh Teuku Farhan, psikolog Yusniar Idris, dan Muslim Ibrahim.
Wakil Ketua MPU Aceh, Faisal Ali kepada Serambinews.com mengatakan, dalam pembahasan itu, para ulama dan praktisi memberi pandangan mereka mengenai keberadaan game tersebut dari berbagai sisi.
Dalam forum itu, hampir semua berpendapat bahwa game tersebut memberi sisi mudharat yang sangat besar.
Sehingga semua pandangan itu akan disusun untuk dijadikan sebuah fatwa oleh MPU Aceh.
Rabu (19/6/2019) pagi, hasil fatwa MPU Aceh terhadap game PUBG dan sejenisnya diumumkan.
Baca: Link Live Streaming MNCTV Becamex vs PSM Makassar: Kabag Humas Jeneponto Yakin PSM Menang
Baca: INILAH Motif Pelaku Pembunuh Karyawati Bank Syariah Mandiri di Tapanuli Tengah, Ini Penemuan Polisi
Bahaya Game PUBG
Saat ini game-game online bergenre eSport sangat didukung perkembangannya, baik dari sisi pemerintah maupun swasta.
Banyak kompetisi game dilaksanakan, membuat peminat game-game ini makin luas.
Namun Komisi Perlindungan Hak Anak (DCPCR) Delhi, India, telah mendaftarkan PUBG game online bersama dengan video game lainnya sebagai hal yang berbahaya, negatif dan memiliki dampak buruk pada otak anak-anak.
DCPCR telah mengeluarkan peringatan bahwa PUBG, Fortnite, Grand Theft Auto, God of War, Hitman, Plague Inc dan Pokemon sebagai sesuatu yang berbahaya.
"Ada beberapa game yang membuat anak-anak bisa membunuh zombie atau mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi."
Baca: Organda Dukung Pemerintah, Atur Promo Transportasi Online
Baca: 5 Arti Mimpi Buruk yang Pernah Kamu Alami, Mulai dari Ditinggalkan Pasangan hingga Kecelakaan
"Game ini sarat dengan kebencian terhadap wanita, tipu daya dan balas dendam dan hal itu dapat berdampak negatif pada otak mereka," kata penasihat itu, seperti dilansir OneIndia.
Pemerintah Gujarat secara resmi telah melarang game pertempuran multiplayer online yang populer, Battlegrounds PlayerUnknown, yang populer disebut PUBG sejak sekolah dasar.
PUBG sering dianggap sebagai salah satu game yang paling membuat ketagihan.
Game versi seluler, yang disebut PUBG Mobile, telah diunduh oleh jutaan orang di smartphone dan tablet.
Popularitas game yang luar biasa ini telah menyebabkan para pengembang dan beberapa penyelenggara acara mengadakan turnamen eSports yang melibatkan game tersebut.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sah! MPU Aceh Tetapkan Permainan PUBG dan Sejenisnya Haram.
Penulis: Eddy Fitriadi
Editor: Hadi Al Sumaterani